3 Pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat adalah pengertian demokrasi menurut pendapat . a. Henry Mayo A. b. Samuel Huntington. c. Carol C Gould. d. Abraham Lincoln . 4. Sebagai bentuk pengamalan Demokrasi Pancasila, hasil keputusan yang telah disepakati bersama, kita harus a. Meyakini semua hasil keputusan. b. Melaksanakan hasil keputusan Web server is down Error code 521 2023-06-14 034744 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d6f97fdcafab779 • Your IP • Performance & security by Cloudflare

3 Pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat adalah pengertian demokrasi menurut pendapat . a. Henry Mayo A b. Samuel Huntington c. Carol C Gould d. Abraham Lincoln Jawaban: d. Abraham Lincoln. 4. Sebagai bentuk pengamalan Demokrasi Pancasila, hasil keputusan yang telah disepakati bersama, kita harus a. Meyakini semua hasil keputusan b.

Pexels/cottonbro studio Prinsip-prinsip demokrasi menurut para ahli. - Apakah teman-teman tahu apa saja prinsip-prinsip demokrasi yang disampaikan oleh para ahli? Istilah demokrasi ini sudah banyak digunakan untuk sistem politik pada suatu negara, termasuk Indonesia. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos yang artinya rakyat dan Kratos artinya pemerintahan. Artinya, sistem pemerintahan yang memberikan hak kepada rakyatnya untuk berpendapat dalam mengambil keputusan pemerintahan. Pada proses demokrasi tersebut rakyat berperan dalam memutuskan hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam penegakannya terdapat prinsip-prinsip demokrasi yang bisa mewujudkan sistem politik yang demokratis pada suatu negara. Dengan adanya prinsip demokrasi, sebuah langkah untuk menata negara menjadi lebih baik. Berikut ini Bobo akan menjelaskan prinsip-prinsip demokrasi yang disampaikan oleh para ahli. Simak, yuk! Prinsip Demokrasi Menurut Henry B. Mayo Prinsip-prinsip demokrasi yang disampaikan oleh Ilmuwan politik Henry B. Mayo, antara lain 1. Menjamin terselenggaranya perubahan dengan damai dalam masyarakat yang sedang mengalami perubahan. Baca Juga Cari Jawaban Kelas 5 SD Tema 4, Bagaimana Seharusnya Pemilihan Ketua RT dan RW pada Suatu Masyarakat? Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan
MenurutHannry B. Mayo Demokrasi merupakan kebijaksanaan umum yang ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana dimana terjadi kebebasan politik. Menurut Merriam, Webster Dictionary Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung demokrasi langsung atau melalui perwakilan demokrasi perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκραία – dēmokratía “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμο demos “rakyat” dan κράο Kratos “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Sengketa Internasional Pengertian, Macam, Penyebab, Dan Penyelesain Beserta Contohnya Lengkap Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak rakyat. Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Berikut Ini Merupakan Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli. Arisoteles Pengertian demokrasi ialah sebagai suatu kebebasan, atau prinsip dari demokrasi kebebasan dikarenakan hanya lewat kebebasan pada setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Aristoteles menyatakan bahwa ada dalam , setiap orang individu ialah sebagai warga negara itu seimbang dalam jumlah yaikni 1 dan 1 dan juga tidak dilihat dari suatu nilai dari 1 orang tersebut. Dia juga menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa adanya bebas memilih cara hidupnya sama saja dengan yang disebut budak. Pengertian demokrasi ialah bentuk pemerintahan yang pada semua warga negaranya tersebut memiliki hak yang setara dalam mengambil suatu kebijakan yang juga dapat mempengaruhi hidup mereka. Berdasarkan pengertian demokrasi tersebut ialah memberikan izin secara langsung ataupun dengan melalui perwakilan dalam rancangan, pengembangan dan juga pembuatan aturan. Demokrasi tersebut harus memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan juga budaya yang memberikan kemungkinan dalam aplikasi kebebasan politik secara bebas serts setara. Henry B. Mayo Dalam Sistem Politik Demokratis tersebut, kebijakan umum yang diambil oleh suatu pemerintahan yang ditetapkan oleh DPR di Indonesia yang diawasi dengan secara efektif oleh rakyat. Penentuan kebijakan tersebut juga harus menjunjung tinggi suatu kebebasan berpolitik. Kranemburg Kraneburg mengartikan demokrasi tersbut sesuai dengan arti dasarnya yakni cara memerintah rakyat. Koentjoro Poerbopranoto Dia menggemukakan bahwa demokrasi ialah sebuah sistem dimana rakyat ikut berpartisipasi secara aktif didalam suatu pemerintahan negara. Harris Soche Demokrasi ialah pemerintahan yang didalam kekuasaanya melekat pada rakyat ataupun demokrasi ialah pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln Mantan presiden Amerika tersebut berpendapat ialah bahwa demokrasi ialah pemerintah dari, oleh, dan juga untuk rakyat. Charles Costello Pengertian demokrasi ialah sistem sosial dan juga politik pemerintahan diri dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan juga kebiasaan untuk dapat melindungi hak-hak perorangan pada warga negara. Sidney Hook Pengertian Demokrasi ialah bentuk dari pemerintahan yang mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung maupun tidak didasarkan pada suatu kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa tersebut. Samuel Huntington Demokrasi tersebut ada apabila para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat didalam sebuah sistem dipilih dengan melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan juga berkala serta di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk dapat memperoleh suara dan juga hampir seluruh penduduk dewasa dapat untuk memberikan suara. Prof. Mr. Muhammad Yamin Demokrasi ialah dasar pembentukan pemerintahan dan juga masyarakat yang di dalamnya kekuasaan memerintah ataupun mengatur dipegang secara sah, melainkan oleh karena segala anggota masyarakat. Maurice Duverger Arti demokrasi ialah “termasuk cara pemerintahan yang mana golongan yang memerintah dan juga yang diperintah, ialah sama dan juga tidak terpisah -pisahkan. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Hubungan Internasional Pengertian, Tujuan, Asas, Dan Pola Beserta Sarananya Secara Lengkap Sejarah Demokrasi Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM diMesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat. Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota poleis yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorangpenyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka. Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis. Bentuk – bentuk Demokrasi Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi Langsung Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara. Demokrasi Perwakilan Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Organisasi Internasional Pengertian, Macam, Dan Tujuan Beserta Contohnya Secara Lengkap Fungsi Demokrasi Sistem politik yang memberikan kekuatan didalam memilih pemimpin rakyat dan juga pemerintahan secara bebas dan juga adil dalam pemilihan umum. Memberikan individu ialh sebagai warga negara untuk dapat aktif berpartisipasi didalam politik dan sebagai warga. Memberikan perlindungan kepada hak asasi pada warga negara Menghasilkan sebuah aturan yang berlaku kepada semua warga negara tanpa ada pandang bulu Prinsip – prinsip Demokrasi Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah Kedaulatan rakyat; Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; Kekuasaan mayoritas; Hak-hak minoritas; Jaminan hak asasi manusia; Pemilihan yang bebas dan jujur; Persamaan di depan hukum; Proses hukum yang wajar; Pembatasan pemerintah secara konstitusional; Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat. Asas Pokok Demokrasi Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama. Ciri – ciri Pemerintahan Domokrasi Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut Adanya keterlibatan warga negara rakyat dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung perwakilan. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat warga negara. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. Adanya pers media massa yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan memilih pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan suku, agama, golongan, dan sebagainya. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Inilah Definisi Organisasi Internasional Menurut Para Ahli Beserta Contohnya Macam – macam Demokrasi Berikut ini merupakan macam – macam demokrasi mulai dari demokrasi modern, cara menyampaikan, titik perhatian/prioritas, berdasarkan wewenang, prinsip ideologi. Demokrasi Modern Demokrasi liberal yaitu Pemerintah dibatasi oleh undang – undang dan pemilu bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang panjang. Demokrasi terpimpin Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilu untuk menduduki kekuasaan. Demokrasi sosial Menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik. Demokrasi partisipasi Yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai. Demokrasi Konstitusi Yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok budaya – budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama. Demokrasi Cara Menyampaikan Pendapat Demokrasi langsung. Rakyat langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah. Demokrasi tidak langsung/demokrasi perwakilan. Demokrasi dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakilnya untuk duduk dilembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Referendum diklasifikasikan menjadi tiga macam yaitu Referendum Wajib Referendum Obligator Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD konstitusi atau UU yang sangat politis. Referendum tidak wajib / referendum fakultas. Referendum ini dilaksanakan jika waktu tertentu setelah rancangan UU diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan refendum . Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaaan dari rakyat, rancangan UU itu dapat menjadi UU yang bersifat tetap. Referendum Konsultatif. Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian / Prioritas Demokrasi FormalDemokrasi ini secara umum menetapkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal. Demokrasi MaterialDemokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial, ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis, komunis. Demokrasi CampuranDemokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi diatas tersebut. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi Demokrasi liberalDemokrasi ini membicarakan kebebasan yang luas pada individu. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warga negaranya dihindari, pemerintah bertindak atas dasar konstitusi. Demokrasi rakyat/demkrasi proletralDemokrasi ini bersetujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai kesamaan dalam hukum dan politik. Demokrasi Berdasarkan Wewenang Demokrasi sistem parlementer, ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain DPR lebih kuat dari pada pemerintah Menteri bertanggung jawab pada DPR Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen. Kedudukan kepala negara sebagai simbol Demokrasi sistem presidesial Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial sbb Negara dikepalai presiden. Kekuasaan dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan. Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepad presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara dan tidak dapat saling membubarkan. Demokrasi di Indonesia Demokrasi Parlementer 1945 – 1959 Kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu negara tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Sering bergantinya yang bertugas melaksanakan pemerintahan. Kedudukan negara berada di bawah DPR dan keberadanya bergantung pada dukungan DPR dan negara lain. Timbulnya perbedaan yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu. Demokrasi Terpimpin 1959 – 1965 Demokrasi Terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktek demokrasi parlementer. Secara konsepsional demokrasi terpimpin mempunyai kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang di hadapi masyarakat. Pokok – pokok Demokrasi Terpimpin menurut Bung Karno tertanggal 22 April 1959 sebagai berikut Demokrasi terpimpin bukan diktator Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial. Inti dari pada pemimpin dalam Demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun dalam Demokrasi Terpimpin. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan 8 Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli Beserta Tahapannya Demokrasi Pancasila pada era orde baru 1966 – 1998 Demokrasi pancasila bersumber pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial. Demokrasi pancasila tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional. Demokrasi pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Penyimpangan yang dilakukan orde baru khususnya yang berkaitan dengan pancasila yaitu Penyelenggaraan PEMILU yang tidak jujur dan tidak adil Pengekangan kebebasan berpolitik bagi PNS. Masih adanya intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan. Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat. Sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah. Maraknya praktek KKN. Menteri – menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR. Demokrasi Pancasila pada Orde Reformasi 1998 – saat ini Demokrasi yang dilaksanakan tetap demokrasi pancasila. Perbedaan terletak pada aturan pelaksanaan dan praktek penyelenggaraan. Terdapat perubahan pelaksanaan Demokrasi pada era reformasi sebagai berikut Pemilihan umum lebih demokratis. Partai politik lebih mandiri. Pengaturan hak asasi manusia. Lembaga demokrasi lebih berfungsi. Demokrasi Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya. Pelaksanaan demokrasi pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan kearah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa. Mengembangkan Sikap Demokratis Pendidikan sikap demokratis dapat dilakukan dalam lembaga pendidikan anak, sekolah, perkuliahan, masyarakat dan pemerintah. Untuk mengembangkan sikap demokrasi, maka proses pembelajaran dan pendidikan akan lebih efektif bila di mulai dari dalam keluarga dan pendidikan formal. Mengembangkan sikap demokrasi akan lebih baik dimulai dari usia balita serta anak-anak sekolah. Beberapa panduan yang dapat membantu orang tua menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam diri anak yaitu Memberikan perhatian dengan serius pada anak yang sedang beruasaha menyampaikan perasaan, pendapat sebelum anak selesai menyampaikan pendapatnya. Mengusahakan menjadi pembicara yang baik. Menghormati anak. Memberikan kesempatan memperbaiki sebelum memberikan sanksi. Melibatkan anak dalam pengambilan keputusan. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian, Tugas, Hak, Kewajiban Dan Keanggotaan MPR Beserta Kedudukannya Lengkap Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari
Adapunprinsip dari demokrasi menurut Henry B. Mayo, yaitu : Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Menjamin terselenggarakannya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
Dilihat 3974 kaliDemokrasi merupakan salah satu isu penting di dunia, terutama di negara-negara berkembang yang sedang berupaya mengembangkan sistem demokrasi. Pada dasarnya demokrasi diterapkan oleh negara-negara yang ingin mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Namun, tahukah anda apa yang dimaksud demokrasi itu dan bagaimana ciri-cirinya? pasti banyak dari anda yang belum tahu. Nah, disini saya telah menulis artikel tentang Ciri-Ciri Demokrasi menurut Para Ahli Terkenal untuk yang ingin tahu bisa baca disini, selamat membaca Ciri-Ciri Demokrasi Banyak negara di dunia ini yang mengaku sebagai negara demokrasi, tetapi apakah mereka benar-benar menerpakan prinsip-prinsip demokrasi? Berikut beberapa ciri yang menandai berlakunya sistem demokrasi dalam sebuah negara. Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok serta terdapat pergantian pimpinan secara berkala, tertib, dan damai. Berbagai prasarana pendapat umum yaitu pers, televisi, dan radio diberi kesempatan untuk mencari berita secara bebas dalam merumuskan pendapat mereka. Adanya sikap menghargai hak-hak minoritas dan perseorangan, lebih mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, dan adanya sikap menerima legitimasi dari sistem pemerintah. Henry B. mayo dalam bukunya yang berjudul Introduction to Democratic theory, menyebutkan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai operasional yaitu sebagai berikut. Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga. menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur. Membatasi penggunaaan kekerasan seminimal mungkin. Mengakui dan menganggap wajar adanya keaneragaman dalam masyarakat. Menjamin tegaknya keadilan. Sementara berdasarkan hasil Konterensi Internasional Court of Jurist di bangkok, para ahli hukum merumuskan bahwa suatu pemerintahan negara yang menganut paham demokrasi mempunyai ciriciri sebagai berikut. Melindungi dan menjamin hak asasi warga negara. mempunyai wakil rakyat yang representatif. Adanya wakil-wakil rakyat dalam Dewan Perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang demokratis. Adanya pendidikan kewarganegaraan civic education. Masa jabatan pemegang pemerintahan dibatsi oleh periode tertentu. Syarat Tolok Ukur Pemerintahan Demokratis Suatu negara dikatakan menerapkan demokrasi jika telah memenuhi beberapa syarat berikut. Perlindungan konstitusional. Dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak independent and impartial tribunals. Pemilihan umum yang bebas. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi. Pendidikan kewarganegaraan civic education. Adapun parameter ukuran negara demokratis dapat kita ketahui dari pendapat berikut. a. Amien Rais, mengungkapkan bahwa parameter ukuran negara demokrasi adalah berikut. Adanya partisipasi dalam pebuatan keputusan. Distribusi pendapatan secara adil. Kesempatan memperoleh pendidikan. Ketersediaan dan keterbukaan informasi. Mengindahkan etika politik. Kebebasan individu. Semangat kerja sama. Hak untuk protes. b. Sri Soemantri, menyatakan bahwa suatu negara akan diseut demokrasi apabila memenuhi parameter berikut. Hukum ditetapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas. Hasil pemilu bisa mengakibatkan pergantian orang-orang yang memegang kekuasaan dalam pemerintah. Sistem pemerintahan yang terbuka. Harus mempertimbangkan kepentingan minoritas. c. Franz Magnis Suseno mengemukakan bahwa ukuran negara demokratis sebagai berikut. Negara terikat demokrasi hukum. Rakyat selalu melakukan kontrol yang efektif terhadap pemerintah. Adanya pemilu yang bebas. Adanya prinsip mayoritas. Terdapat jaminan terhadap hak-hak demokratis. Demikian informasi yang dapat saya berikan tentang Ciri-Ciri Demokrasi menurut Para Ahli Terkenal semoga menambah pengetahuan anda dalam bidang politik dan menjadikan anda sebagai masyarakat yang mengetahui baik tentang demokrasi negaranya. Sebutkan ciri pemerintahan demokrasi menurut Henry B mayo Paling Dicarihttps//smart-edu web id/2016/11/demokrasi-menurut-para-ahli-terkenal html
Чոሞ ወኞАτէλθщυլιм хиρኯሱазоб
П звθφε ሧիβխкιщሰчጧΕηаጼи псиκудраκ ሐтο
Мо етЧጳኟу псቤռፒмикл
И οнеςюβωвиց ւюκէйеΚዴգаնузв խηաለ на
HenryB. Mayo (dikutip oleh Subakdi, 2009) berpendapat bahwa nilai-nilai demokrasi adalah sebagai berikut. Menyelesaikan pertentangan-pertentangan secara damai oleh yang dilembagakan negara. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Menyelenggarakan pemimpin secara teratur. Hal Yang Tidak Termasuk Ciri-ciri Demokrasi Dari Sejumlah Nilai values Menurut Henry B. Mayo Dalam Bukunya “introduction To Democratic Theory” Adalah – Hal-hal yang tidak termasuk ciri-ciri demokrasi dari seperangkat nilai menurut Henry B. Mayo dalam bukunya “Pengantar Teori Demokrasi” adalah – Bagaimana demokrasi diklasifikasikan menurut ideologinya, penekanannya dan proses penyalurannya kehendak bangsa; Demokrasi dianut oleh banyak negara di dunia, salah satunya Indonesia. 2016 menyatakan bahwa negara demokrasi adalah negara yang mengikuti mekanisme sistem pemerintahan dengan menerapkan kedaulatan rakyat di negara tersebut untuk diperintah oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi tidak hanya menitikberatkan pada hak individu dan politik rakyat, tetapi juga menjamin hak ekonomi dan sosial budaya rakyat. Hal Yang Tidak Termasuk Ciri-ciri Demokrasi Dari Sejumlah Nilai values Menurut Henry B. Mayo Dalam Bukunya “introduction To Democratic Theory” AdalahKlasifikasi Demokrasi Berdasarkan Ideologi, Titik Berat, & RakyatApa Yang Dimaksud Dengan Demokrasi? Kenali Ciri, Macam Dan PrinsipnyaMasalah Masalah Demokrasi Kita Hari IniCivic Education Sistem Politik Dan Demokrasi Di Amerika SerikatCiri Ciri Dan Prinsip Demokrasi Dalam IslamCiri Ciri Negara Demokrasi Yang Ada Disekitar KitaMacam Macam Demokrasi, Pengertian, Prinsip, Dan Ciri Cirinya Yang Perlu DiketahuiCiri Ciri Demokrasi Liberal Dan Fakta PentingnyaCiri Ciri Demokrasi Dan Penerapannya Di Indonesia, Dilengkapi SejarahnyaCiri Ciri Negara Demokrasi Serta PengertiannyaSejarah Demokrasi Di Indonesia Dan Perkembangannya Dari Masa Ke Masa Hal-hal yang tidak termasuk ciri-ciri demokrasi dari seperangkat nilai values menurut Henry B. Mayo dalam bukunya “Pengantar Teori Demokrasi” adalah Klasifikasi Demokrasi Berdasarkan Ideologi, Titik Berat, & Rakyat Dalam negara demokrasi, rakyat memiliki peran besar dalam menentukan atau menyelesaikan berbagai peran yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah konsep politik, demokrasi merupakan dasar untuk melaksanakan sistem administrasi publik yang baik. Ia akan membagi kekuasaan negara menjadi tiga jenis lembaga negara legislatif, eksekutif, dan yudikatif sehingga tidak ada kekuasaan mutlak dari satu pihak. Sumber kesewenang-wenangan terhadap rakyat adalah kekuasaan absolut. Bentuk aksi demokrasi cukup dekat dengan masyarakat Indonesia. Misalnya mengadakan musyawarah untuk mufakat, memilih langsung presiden dan wakil rakyat, dll. Masyarakat juga memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka. Menurut Robert A. Dahl Sunarson, pakar politik dari Amerika Serikat, Segregating Democracy in Indonesia History, Concept, and Its Application 1960, demokrasi harus memenuhi 5 kriteria, yaitu Klasifikasi Demokrasi Menurut Ideologi, Penekanan dan Orang Pelaksanaan demokrasi di beberapa tempat mungkin berbeda menurut pandangan yang berbeda. Dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI, berikut adalah klasifikasi demokrasi dan berbagai bentuknya Apa Yang Dimaksud Dengan Demokrasi? Kenali Ciri, Macam Dan Prinsipnya Demokrasi formal umumnya diterima oleh negara-negara liberal. Sistem demokrasi ini mendukung persamaan di bidang politik dan tidak berupaya mengurangi atau menghilangkan ketimpangan di bidang ekonomi. Demokrasi material diadopsi oleh negara-negara sosialis. Demokrasi ini menitikberatkan pada penghapusan perbedaan di bidang ekonomi dan mengabaikan terkadang sampai meniadakan persamaan di bidang politik. Demokrasi kooperatif biasanya dianut oleh negara-negara nonblok. Demokrasi ini menggunakan bentuk demokrasi formal dan material. Aspek negatif dari demokrasi formal dan material akan ditolak atau tidak dilaksanakan. Demokrasi ini didasarkan pada kebebasan/individualisme dan kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi. Pemerintah tidak boleh mencampuri urusan rakyat dan bertindak sewenang-wenang. Masalah Masalah Demokrasi Kita Hari Ini Demokrasi ini terbentuk atas dasar Marxisme-Komunisme yang berusaha menciptakan kehidupan tanpa mengenal tatanan sosial. Setiap orang dibebaskan dari keterikatan pada milik pribadi tanpa paksaan atau paksaan. Demokrasi ini melibatkan rakyat dalam pemerintahannya. Setiap warga negara berpartisipasi langsung dalam diskusi untuk menentukan ketertiban umum atau hukum negara. Bentuk demokrasi ini dilaksanakan melalui sistem perwakilan melalui pemilihan umum. Demokrasi tidak secara langsung dapat diterapkan pada negara-negara dengan masalah yang semakin kompleks baik dari segi luas wilayah maupun jumlah penduduk., Jakarta Ciri-ciri demokrasi seharusnya menjadi hal yang harus diketahui oleh setiap orang. Karena negara Indonesia mengikuti sistem ini dalam pemerintahan. Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana rakyat selalu berpartisipasi dalam setiap proses pembuatan hukum di suatu negara. Secara umum, demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana semua warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama atau berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Dalam negara yang bercirikan demokrasi, rakyat memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Civic Education Sistem Politik Dan Demokrasi Di Amerika Serikat Dalam sistem pemerintahan yang demokratis memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negaranya untuk berpartisipasi aktif dalam proses penerimaan, penyusunan dan pelaksanaan undang-undang melalui perwakilan atau secara langsung. Sistem pemerintahan di Indonesia dikenal dengan demokrasi pancasila. Pada Selasa 10/8/2021, kami cantumkan beberapa demokrasi di Indonesia beserta asas, sejarah dan ciri pelaksanaannya, dirangkum dari berbagai sumber secara lebih detail. * Fakta atau tipuan? Untuk mengetahui keakuratan informasi yang dibagikan, cukup tulis di Whatsapp ke 0811 9787 670 dan masukkan kata kunci yang diinginkan. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Di Indonesia sendiri, sistem demokrasi sudah dikenal dan dipraktikkan sejak zaman Yunani kuno. Dalam praktiknya, masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam proses pengambilan keputusan mengenai keberlanjutan suatu negara. Ciri Ciri Dan Prinsip Demokrasi Dalam Islam Saat itu, sangat sulit untuk menerapkan sistem demokrasi seperti Yunani kuno di negara dengan wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang besar. Hal ini kemudian bermuara pada pembentukan badan perwakilan rakyat Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat RRC. Nah, DPR berperan menyampaikan kehendak rakyat kepada penguasa. Perjanjian ini menyebabkan terciptanya demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat government of the people, by the people and for the people. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan sendiri secara sosial dan politik dengan kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak warga negara. Demokrasi pada hakekatnya adalah kekuasaan dari rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu, setiap orang berhak untuk berpartisipasi aktif dan mengontrol kebijakan yang diberikan oleh pemerintah. Lebih lanjut, tentu saja terdapat perbedaan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam lembaga formal negara. Ciri Ciri Negara Demokrasi Yang Ada Disekitar Kita Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Mereka yang menjalankan kekuasaan negara dipilih sebagai wakil rakyat. Dimana rakyat berkeyakinan bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhitungkan dalam pelaksanaan kekuasaan negara. Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota masyarakat berpartisipasi dalam politik, berdasarkan sistem perwakilan yang memastikan bahwa pemerintah pada akhirnya bertanggung jawab kepada mayoritas atas tindakannya. Ciri demokrasi adalah keputusan pemerintah untuk semua. Semua keputusan akan diambil bukan berdasarkan kepentingan satu kelompok, tetapi berdasarkan keinginan dan kepentingan seluruh warga negara. Hal ini untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme di masyarakat. Ciri lain dari demokrasi adalah pemerintahan konstitusional. Semua pekerjaan yang berkaitan dengan kehendak, kepentingan, dan wewenang rakyat harus dilakukan berdasarkan konstitusi. Hal itu mengacu pada ketentuan undang-undang, dimana undang-undang harus diterapkan secara adil kepada semua warga negara. Macam Macam Demokrasi, Pengertian, Prinsip, Dan Ciri Cirinya Yang Perlu Diketahui Ciri lain dari demokrasi adalah adanya perwakilan rakyat. Dalam sistem demokrasi terdapat lembaga perwakilan rakyat yang berperan menyampaikan kehendak rakyat kepada pemerintah. Di Indonesia sendiri, badan ini disebut Dewan Perwakilan Rakyat DPR, yang dipilih melalui pemilihan umum dan kekuasaan serta kedaulatan rakyat diwakili oleh anggota majelis terpilih. Ciri lain dari demokrasi adalah adanya sistem kepartaian. Partai sendiri merupakan wahana pelaksanaan sistem demokrasi. Melalui partai, rakyat dapat menyampaikan keinginannya kepada penguasa yang sah. Partai sendiri memiliki fungsi pengawasan jika kegiatan pemerintah sejalan dengan keinginan warga. Selain itu, partai dapat mewakili rakyat dalam pengangkatan pemimpin baik negara maupun daerah. Demokrasi sendiri terbagi berdasarkan jenisnya. Jenis-jenis demokrasi dapat dibedakan dan dilihat dari bentuk, proses hingga ideologi. Ada beberapa jenis demokrasi seperti SATU. Demokrasi prosedural, yaitu suatu bentuk demokrasi yang proses pemilihan pemimpinnya berlangsung secara langsung. Misalnya, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah. Ciri Ciri Demokrasi Liberal Dan Fakta Pentingnya B. Demokrasi Substansial, yaitu suatu bentuk demokrasi yang di dalamnya terkandung nilai-nilai demokrasi dan dilindunginya minoritas. Misalnya, kebebasan berekspresi tanpa merugikan kepentingan publik. SATU. Demokrasi langsung adalah proses demokrasi di mana semua elemen masyarakat berpartisipasi dalam diskusi untuk merumuskan undang-undang dan kebijakan serta mengambil keputusan. Demokrasi langsung adalah di mana warga negara menentukan kebijakan secara langsung tanpa perwakilan, perantara atau majelis parlemen. Jika pemerintah harus membuat undang-undang atau kebijakan tertentu, rakyatlah yang membuat aturan tersebut. Mereka memberikan suara pada suatu masalah dan menentukan nasib negara mereka. B. Demokrasi tidak langsung adalah proses demokrasi di mana kebijakan publik atau undang-undang dirumuskan dan diputuskan oleh badan perwakilan rakyat, seperti Dewan Perwakilan Rakyat RRC. Contoh demokrasi tidak langsung adalah ketika orang memilih siapa yang akan mewakili suaranya di parlemen. Demokrasi ini merupakan bentuk demokrasi paling luas yang ada di seluruh dunia, termasuk Indonesia. SATU. Demokrasi Liberal, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan kebebasan individu. Dalam pelaksanaannya, negara memiliki kekuasaan yang terbatas dan harus menjamin perlindungan hak-hak individu dalam kehidupan warga negaranya. Ciri Ciri Demokrasi Dan Penerapannya Di Indonesia, Dilengkapi Sejarahnya B. Demokrasi sosial, yaitu ideologi demokrasi yang didasarkan pada komunalisme rakyat suatu negara. Dalam praktiknya, negara adalah pemilik kedaulatan yang mewakili rakyat. Kepentingan umum mengesampingkan hak-hak individu dengan tujuan mengurangi ketimpangan sosial dalam masyarakat. C. Demokrasi pancasila, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Indonesia menggunakan demokrasi pancasila sebagaimana dimaksud dalam sila ke 4 demokrasi pancasila. Indonesia menganut sistem pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mengutip dari buku La Ode Huse “Hukum Negara, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan”, pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi kedaulatan rakyat. . Kepastian ini tercermin dalam Pasal 12 UUD 1945 sebelum amandemen yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Mendeskripsikan pengertian dan prinsip budaya demokrasi. Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat madani. Analisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari orde lama, orde baru dan reformasi. Mendemonstrasikan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Standar kompetensi 2. Analisis budaya demokrasi vis-à-vis masyarakat sipil Waktu 4 x 45 menit Standar Kompetensi Analisis Budaya Demokrasi Berhadapan dengan Masyarakat Sipil Kompetensi Inti Mendeskripsikan pengertian dan prinsip budaya demokrasi. Menganalisis karakteristik masyarakat sipil. Ciri Ciri Negara Demokrasi Serta Pengertiannya Mendeskripsikan konsep dan pemikiran demokrasi. Mendeskripsikan ciri-ciri dan prinsip-prinsip demokrasi. Menganalisis demokratisasi. Jelaskan pengertian masyarakat madani! Jelaskan ciri-ciri masyarakat madani! PETA KONSEP KD & Abraham L. Giovanni S. Ensiklopedia BUDAYA DEMOKRASI DAN MASYARAKAT SIPIL Bentuk dan ciri-ciri konsep demokrasi Prinsip demokrasi Masyarakat madani setelah masyarakat madani 6 Pengertian Demokrasi Istilah demokrasi secara etimologis berasal dari kata Yunani “demokrasi” yang terdiri dari dua kata demos = rakyat dan negara/kratein = kekuasaan/pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dimana rakyat berkuasa. Di antara yang tidak termasuk dalam ketentuan umum polis asuransi jiwa tradisional adalah hal-hal yang tidak disukai wanita tentang pria, yang tidak termasuk dalam ketentuan umum polis asuransi jiwa tradisional, yang tidak termasuk pola penyerangan. Sejarah Demokrasi Di Indonesia Dan Perkembangannya Dari Masa Ke Masa Yang tidak termasuk dalam ringkasan polis adalah, pengertian demokrasi menurut henry b mayo, berikut yang tidak termasuk dalam, yang tidak termasuk dalam aplikasi microsoft office adalah, ciri ciri demokrasi menurut henry b mayo, yang tidak termasuk dalam ketentuan umum polis asuransi jiwa tradisional, yang tidak termasuk dalam aplikasi presentasi adalah, yang tidak termasuk generasi dari varian microsoft windows adalah, yang tidak termasuk dalam menu insert adalah, hal yang tidak disukai pria dari wanita, prinsip demokrasi menurut henry b mayo, aktiva berikut yang tidak termasuk dalam kas adalah Pembahasan tentang Hal Yang Tidak Termasuk Ciri-ciri Demokrasi Dari Sejumlah Nilai values Menurut Henry B. Mayo Dalam Bukunya “introduction To Democratic Theory” Adalah bisa Anda baca pada Tips dan author oleh Senior Makan Siang
Praktikdemokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut: 1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar.
Berikut yang merupakan salah satu ciri demokrasi menurut Henry B. Mayo adalah …. A. menjamin tegaknya keadilan B. melindungi dan menjamin hak asasi warga negara C. mempunyai wakil rakyat yang representative D. adanya penindasan kewarganegaraan E. masa jabatan pemegang pemerintahan dibatasi oleh periode tertentuPembahasanYang merupakan salah satu ciri demokrasi menurut Henry B. Mayo adalah "menjamin tegaknya keadilan".Jawaban A-Jangan lupa komentar & sarannyaEmail nanangnurulhidayat terus OK! 😁

Negaranegara yang menganut demokrasi memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960), mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Berikut ini prinsip-prinsip demokrasi tersebut:

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Pemilihan umum merupakan bagian pilihan dari sistem politik negara-negara demokratis yang kemudian dijewantahkan melalui wakil-wakil rakyat baik yang terdapat ditingkatan ekskutif maupun legislatif. Hal itu senada dengan yang pernah diungkapkan oleh Henry B. Mayo[1] bahwa sistem politik yang demokratis adalah dimana kebijakan yang bersifat umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil rakyat dalam pemilihan umum berkala yang didasarkan oleh kesamaan dan kebebasan politik. Adapun yang menjadi dasar pijakan dari adanya Pemilihan umum adalah untuk memilih wakil-wakil rakyat yang nantinya akan memperjuangkan aspirasi dan kehendaknya melalui lembaga ekskutif maupun legislatif baik yang berada ditingkatan pusat atau daerah. Lebih lanjut mengenai tujuan dari Pemilihan umum diantaranya adalah[2] 1 memungkkinkan terjadinya peralihan Pemerintahan secara aman dan tertib, 2 Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dan 3 dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara[3]. Lembaga-lembaga negara yang ada di dunia yang secara umum dilakukan melalui mekanisme Pemilihan umum adalah lembaga Legislatif dan Ekskutif. Secara garis besar gambaran mengenai Pemilihan umum yang dilaksanakan dalam suatu negara dapat dilihat dalam suatu Konstitusi atau Undang-undang Dasar suatu Negara. Karena menurut Strong[4] konstitusi suatu negara mengatur tentang 1 bentuk negara, 2 bentuk Konstitusi, 3 bentuk Lembaga Ekskutif, 4 bentuk lembaga Legislatif, 5 bentuk lembaga yudikatif atau peradilan[5]. Konstitusi Amerika Serikat merupakan instrumen utama bagi pemerintah Amerika dan juga merupakan kekuasaan hukum tertinggi di negeri tersebut. Selama 200 tahun Konstitusi tersebut telah menuntun proses perubahan berbagai lembaga pemerintahan dan menjadi dasar bagi stabilitas politik, kebebasan individu, pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial.[6] Berdasarkan pengalaman selama 200 tahun itulah tentunya Indonesia dapat belajar dan bercermin melalui membandingkan Konstitusi yang berlaku di Amerika dan Undang-undang Dasar 1945 yang berlaku di Indonesia. Pemilihan umum yang ada diberbagai negara tentulah tidak sama dengan Pemilihan umum yang ada dan berlaku di Indonesia, baik dari sistem pemilu, tata cara pemilihan, macam pemilihan, penyelenggara pemilihan umum, asas pemilihan umum dan lain sebagainya yang berkaitan dengan Pemilihan umum. Seperti yang diurai diatas bahwa konstitusi Undang-undang Dasar suatu negara telah mengatur aturan Dasar Negara atau Aturan Pokok Negara[7], sedangkan hal-hal yang bersifat teknis akan diatur dalam suatu Peraturan perundang-undangan lainnya. Nilai sebuah demokrasi yang menjunjung tinggi keselarasan antara keinginan masyarakat dengan perilaku wakil-wakilnya yang telah diberikan kepercayaan melalui Pemilihan umum yang jujur, adil bebas dan rahasia bukan lagi suatu keniscayaan, sehingga penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung melalui pemilihan umum dapat memberikan pemberdayaan fungsi perwakilan rakyat yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Sehingga dapat memperkuat sistem demokrasi yang berdasarkan atas hukum demokrasi konstitusional dan prinsip negara hukum yang demokratis[8]. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai Perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dengan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi, artinya dalam pembahasan nantinya akan dibahas mengenai perbedaan mengenai Pemilihan Umum[9] yang ada di Indonesia berdasarkan Konstitusi Undang-Undang Dasar kedua negara. Penulis membatasi diri dalam Konstitusi Undang-undang Dasar, artinya penulis hanya akan membahas Perbandingan Pelilihan Umum hanya berdasar pada yang ada dalam Konstitusi Undang-undang Dasar masing-masing negara. Peranan dan fungsi dari mempelajari perbandingan hukum antara negara satu dengan negara lainnya sangatlah banyak, salah satunya menurut Munir Fuady[10] 1faedah bidang kultural, 2 faedah bidang professional, 3 faedah bidang keilmuan, 4 faedah bidang internasional, dan 5 faedah bidang transnasional. Selain faedah atau fungsi dari mempelajari perbandingan hukum diatas, menurut Soerjono Soekanto[11] adalah 1 memberikan pemahaman tentang persamaan dan perbedaan diantara pengertian dasar dari berbagai bidang hukum, 2 mempermudah untuk mengadakan unifikasi, kepastian hukum dan kesederhanaan hukum, 3 memberikan pegangan atau pedoman tentang keanekawarnaan hukum yang harus diterapkan, 4 memberikan bahan-bahan tentang faktor-faktor hukum apakah yang perlu dikembangkan atau dihapuskan serangsur-angsur demi integrasi masyarakat, 5 memberikan bahan tentang hal-hal apa yang diperlukan untuk mengembangkan hukum antar tata hukum pada bidang-bidang dimana kodifikasi dan unifikasi terlalu sulit untuk diwujudkan, 6 untuk memecahkan masalah-masalah hukum secara adil dan tepat, jadi bukan hanya sekedar menemukan persamaan atau dan/atau perbedaannya saja, 7 memberikan kemungkinan untuk mengadakan pendekatan funfsional, yakni pendekatan dari sudut masalah hukum yang dihadapi terlebih dahulu menemukan hakikatnya, 8 mendapatkan bahan untuk dianalisis tentang motif-motif politis, ekonomis, sosial dan psikologis yang menjadi latar belakangsuatu aturan, 9 berguna bagi pembaharuan hukum, 10 untuk menpertajam dan mengarahkan proses penelitian hukum, dan 11 Memperluas kemampuan untuk memahami sistem hukum yang ada serta penegakan hukum yang adil dan tepat.[12] Berdasarkan uraian singkat diatas, maka menjadi kebutuhan bagi penulis secara pribadi maupun kepada pembaca yang berkeinginan meneliti lebih jauh dan mendalam sehingga dapat mengerti dan paham betul tentang kajian perbandingan konstitusi utamanya yang secara khusus membahas tentang Perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dengan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian diatas maka dalam makalah ini terdapat 2 dua rumusan masalah yang akan menjadi fokus kajian dan pembahasan, yakni Bagaimana perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dengan Amerika Serikat Berdasarkan KonstitusiUndang-undang Dasar? Apa nilai lebih dari Pemilihan Umum di Indonesia dan Amerika Serikat Berdasarkan KonstitusiUndang-undang Dasar? Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini diantaranya adalah Untuk mengetahui dan mengidentifikasi tentang perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dengan Amerika Serikat Berdasarkan KonstitusiUndang-undang Dasar Untuk menganalisis nilai lebih dari Pemilihan Umum di Indonesia dan Amerika Serikat Berdasarkan KonstitusiUndang-undang Dasar Manfaat Penulisan Adapun manfaat yang dapat diperoleh dalam penulisan makalah ini, diantaranya adalah Secara teoritis dapat menambah dan memperdalam keilmuan dalam bidang Hukum Tata Negara yang berkaitan dengan Hukum Pemilihan Umum, utamanya Pemilihan Umum yang ada di Indonesia dan Pemilihan Umum yang ada di Amerika Serikat berdasarkan Konstitusi Undang-undang Dasar yang berlaku di masing-masing negara. Manfaat praktis adalah untuk membangun pemahaman kepada publik tentang perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dan Amerika Serikat Berdasarkan KonstitusiUndang-undang Dasar Motodologi Penelitian Pendekatan Masalah Dalam metode penelitian hukum menurut Soerjono Soekanto[13] terdiri dari penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap azas-azas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum. Sedangkan penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Untuk itu hukum seringkali dihubungkan dengan dinamika kemasyarakatan yang sedang dan akan terjadi. Namun berbeda menurut Peter Mahmud Marzuki[14] yang menyatakan bahwa penelitian socio-legal research penelitian hukum sosiologis bukan penelitian hukum. Menurut beliau penelitian hukum sosiologis maupun penelitian hukum hanya memiliki objek yang sama, yakni hukum. Penelitian hukum sosiologis hanya menempatkan hukum sebagai gejala sosial, dan hukum hanya dipandang dari segi luarnya saja, dan yang menjadi topik seringkali adalah efektifitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, implementasi hukum, hukum dan masalah sosial atau sebaliknya. Untuk itu hukum selalu ditempatkan sebagai variabel terikat dan faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi hukum dipandang sebagai variabel bebas.[15] Dalam Penelitian hukum sosiologis untuk menganalisis hipotesa diperlukan data, sehingga hasil yang diperoleh adalah menerima atau menolak hipotesis yang diajukan. Berbeda menurut beliau dengan penelitian hukum, yang bukan mencari jawaban atas efektifitas hukum, oleh sebab itu beliau menyatakan bahwa dalam penelitian hukum tidak dikenal istilah hipotesis, variabel bebas, data, sampel atau analisis kualitatif dan kuantitatif, yang diperlukan hanya pemahaman tentang Undang-Undang yang ditelaah. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang diajukan sehingga hasilnya memberikan premakalah mengenai apa seyogianya. Hemat saya tidak perlu harus saling menyalahkan antar satu dan yang lainnya. Namun yang pasti perdebatan tentang Teori Hukum Murni dan Sosiological Yurisprudance hukum sosiologis bukan hanya terjadi belakangan ini dan hanya di Indonesia saja. Yang pasti aliran hukum diatas merupakan 2 dua pandangan besar yang satu sama lain memiliki cara pandang yang berbeda.[16] Itulah yang kemudian berdampak kepada perdebatan masalah penelitian hukum sebagaimana di jelaskan oleh pakar hukum terkemuka yang ada di Indonesia yang saling berbeda pandangan mengenai metode dalam penelitian hukum. Aliran hukum positif juga dikenal sebagai aliran legisme. Aliran ini selalu mengidentikkan hukum dengan Undang-Undang, tidak ada hukum di luar Undang-Undang, satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang. Pandangan-pandangan hukum positif ini dipertahankan oleh Paul Laband, Jellineck, Rudolf von Jherings, Hans Nawiasky, Hans Kelsen dan lain-lain.[17] Aliran hukum positif mulai berkembang di Jerman pada abad pertengahan dan telah banyak berpengaruh di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia. John Austin memberikan pengertian dan batasan tentang cakupan ilmu hukum. Pertama, hukum merupakan perintah penguasa, kedua, hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup, ketiga, hukum positif terdiri dari unsur-unsur perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan, di luar itulah hanyalah moral positif positive morality.[18] Pendapat lain lain datang dari Hans Kelsen yang menyatakan ”hukum haruslah dibersihkan dari anasir-anasir bukan hukum, seperti anasir etika, sosiologi, politik dan sebagainya”.[19] Kelsen juga menerangkan bahwa hukum sebagai sollens katagori, yaitu hukum sebagai keharusan bukan sebagai seinskategori yakni sebagai kenyataan,[20] yakni orang menaati hukum karena sudah perintah negara, untuk itu pelalaian terhadap itu maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan ajaran yang juga terkenal dari Hans Kelsen dan sering dijadikan rujukan dalam teori hierarki tingkatan norma hukum adalah ajaran ”stufentheory”[21], yakni sistem hukum pada haikatnya merupakan sistem hierarkis yang tersusun dari peringkat terendah hingga peringkat tertinggi. Dari pemeparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya aliran hukum positif adalah aliran pemikiran hukum yang memberikan penegasan terhadap bentuk hukum Undang-Undang, isi hukum perintah penguasa, ciri hukum sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan dan sistematisasi norma hukum hierarki norma hukum Kelsen. Secara implisit aliran ini hakikatnya juga menegaskan beberapa hal Pertama, bahwa pembentuk hukum adalah penguasa; Kedua, bahwa bentuk hukum adalah Undang-Undang; Ketiga, hukum diterapkan terhadap pihak yang di kuasai. Sangat berbeda dengan sosiological jurisprudence yang merupakan aliran filsafat hukum yang memberi perhatian sama kuatnya terhadap masyarakat dan hukum, sebagai dua unsur utama hukum dalam penciptaan dan pemberlakuan hukum.[22] Itulah yang menyebabkan perbedaan yang tajam antara kalangan pemikir hukum normatif dan kalangan pemikir hukum sosiologis. Karena pemikir hukum sosiologis mendasarkan hukum pada teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan masyarakat.[23] Pendasar mazhab ini dapat disebutkan, misalnya Roscoe Pound, Eugen ehrlich, Benyamin Cardozo, Kantorowics, Gaurvitch dan lain-lain.[24] Mazhab ini lebih mengarah pada kenyataan daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Inti dasar prinsip pemikiran mazhab ini adalah hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.[25] Hukum lahir dan berkembang seiring dengan kemajuan zaman, sehingga hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Seperti gejala-gejala peradaban lain, hukum juga dapat ditinjau secara sosiologis, dapat diteliti hubungan ekonomis dan kemasyarakatan apa, aliran bidang kejiwaan kejiwaan apa yang telah menimbulkan pranata hukum tertentu.[26] Pada prinsipnya ialah sosiological jurisprudence menekankan pada masalah-masalah evaluasi hukum kualisifikasi hukum yang baik, kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial,[27] dengan cara pembentukan hukum yang baik yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, dan cara penerapan hukum. Dari perbedaan dua pandangan besar antara paradigma hukum positif dengan hukum sosiologis, tidak perlu untuk saling menjatuhkan dengan saling menyalahkan antara teori yang satu dengan teori yang lainnya, mengingat kedua-duanya sama-sama memiliki kelebihan dan kekuarangan. Paradigma hukum positif dapat di gunakan untuk mempelajari tentang bentuk hukum Undang-Undang, isi hukum perintah penguasa, ciri hukum sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan dan sistematisasi norma hukum hierarki norma hukum sedangkan paradigma hukum sosiologis dapat digunakan untuk mengevaluasi hukum kualisifikasi hukum yang baik, kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, sebagai sarana rekayasa sosial, cara pembentukan hukum yang baik yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, dan cara penerapan hukum yang efektif. Terlepas dari perdebatan diatas, namun dalam makalah ini metode yang digunakan adalah metode penulisan hukum normatif, yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam makalah ini. Penelitian hukum normatif ini adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatifnya.[28] Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah terdiri dari 3 tiga pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan statute approach, pendekatan konseptual conceptual approach, dan pendekatan perbandingan comparative approach.[29] Pendekatan perundang-undangan statute approach di gunakan untuk meneliti Konstitusi Undang-undang Dasar yang berkaitan dengan Pemilihan Umum baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Pendekatan konseptual conceptual approach dipakai untuk memahami konsep-konsep yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, serta pendekatan perbandingan comparative approach di pakai untuk meneliti perbandingan Pemilihan Umum berdasarkan Konstitusi Undang-undang Dasar yang berlaku di Indonesia dan di Amerika Serikat. Bahan Hukum Bahan hukum merupakan bahan dasar yang akan dijadikan acuan atau pijakan dalam penulisan makalah ini. Adapun yang menjadi bahan hukum dalam penulisan makalah ini terdiri dari 3 tiga bagian, yakni bahan hukum primer, skunder dan tersier yang dapat diurai sebagai berikut Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas.[30] Bahan-bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Dalam makalah ini di fokuskan pada bahan hukum yang berupa Konstitusi Amerika Serikat dan Undang-Undang Dasar 1945 setalah amandemen sebagai perbandingan. Bahan Hukum Skunder Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.[31] Adapun bahan hukum skunder yang digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai materi yang terdapat dalam bahan hukum primer berasal dari beberapa literatur, buku tesk, jurnal hukum, karangan ilmiah dan buku-buku lain yang berkaitan langsung dengan tema penulisan makalah ini. Bahan Hukum Tersier Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder.[32] Bahan hukum ini sebagai alat bantu dalam penulisan makalah ini. Adapun bahan hukum tersier ini dapat berupa kamus-kamus hukum yang berkaitan langsung dengan makalah ini. Analisis Bahan Hukum Dalam makalah ini di gunakan metode analisis induktif kualitatitif,[33] yaitu metode analisa dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini untuk kemudian di korelasikan dengan beberapa asas dan teori yang menjadi landasan atau pisau analisa dalam penulisan makalah ini sebagai langkah untuk menemukan konklusi, jalan keluar maupun konsepsi ideal tentang hal-hal yang berhubungan Perbandingan Pemilu antara Indonesia dengan Amerika Serikat berdasarkan Konstitusi Undang-undang Dasar masing-masing Negara. BAB II LANDASAN TEORI Teori Demokrasi Latar Belakang Demokrasi Perdebatan masalah demokrasi merupakan perdebatan yang cukup panjang. Perdebatan dimulai dari jaman Yunani Kuno sampai saat sekarang masih saja Demokrasi menjadi perdebatan yang cukup alot. Perdebatan dimulai antar filsuf Yunani kuno, yang kemudian dilanjutkan oleh para sarjana yang lahir pada abad-abad berikutnya seperti Socrates, Plato, Thomas Aquinas, Polybius, dan Cicero.[34] Dari berbagai konsep yang diajukan, paling tidak terdapat pengaruh yang tidak sedikit terhadap perkembangan dan esensi pemerintahan demokrasi pada saat ini. Contoh kecil adalah Socrates, walaupun beliau tidak mewariskan karya yang berupa tulisan sebagai media penyebarluasan gagasannya, akan tetapi melalui dialektika tanya jawab yang dia praktekkan, ternyata menghasilkan pemerintahan yang ideal, yakni bentuk pemerintahan Demokrasi. Hal itu terangkum dalam dari pernyataannya yang mengatakan bahwa Negara yang dicita-citakan tidak hanya melayani kebutuhan penguasa, tetapi Negara yang berkeadilan bagi warga masyarakat umum.[35] Pendapat Plato yang paling dikenal adalah bahwa ada lima macam bentuk pemerintahan, yakni[36] Aristokrasi Disinilah para para cendikia memerintah sesuai dengan pikiran keadilan. Segala sesuatu ditujukan untuk kepentingan sesama agar keadilan merata. Timokrasi Golongan yang memerintah itu lebih ingin mencapai kemashuran daripada keadilan. Tindakan dalam timokrasi hanya ditujukan pada kepentingan penguasa sendiri. Oligarchi Dalam pemerintahan ini yang memegang kekuasaan adalah golongan hartawan, sehingga tumbuhlah milik partikelir yang menyebabkan kekuasaan pemerintah jauh kedalam tangan golongan hartawan. Demokrasi Dalam pemerintahan Oligarchi menimbulkan kemelaratan umum, orang-orang menjadi miskin. Tekanan dari penguasa makin berat. Rakyat miskin bersatu dan memberontak melawan para hartawan yang memegang pemerintahan. Pemerintahan lalu dipegang rakyat dan kepentingan umum diutamakan, dinamakan demokrasi. Demokrasi yang diutamakan adalah kemerdekaan dan kebebasan. Tyrani Pemerintahan ini dipegang oleh seorang saja. Bentuk pemerintaham ini yang paling jauh dari cita-cita keadilan. Sebab seorang tiran menelan rakyat. Dari kelima bentuk Negara tersebut, maka aristokrasilah yang merupakan bentuk pemerintahan terbaik dan bahwasanya hanya keadilanlah, yaitu susunan dari dan oleh orang-orang yang merdeka, yang menguasai dirinya sendiri, yang dapat membawa kebahagiaan.[37] Karena Demokrasi ternyata mempunyai kelemahan karena dapat memberikan peluang kepada masyarakat bertindak sebebas-bebasnya tanpa batas yang akhirnya terjadi kekacauan atau anarkisme.[38] Dalam keadaan yang demikian, maka diperlukan seorang yang kuat agar dapat mengtasi keadaan, sehingga tampillah seorang raja yang penindas, kejam dan tidak berkeadilan dengan sebutan pemerintahan Tyrani. Selain itu Plato juga mengakui bentuk pemerintahan Monarki dan Mobokrasi sebagaimana terurai dalam pemikirannya yang membagi pemerintahan negara menjadi dua jenis yaitu the ideal form[39] bentuk cita dan the corruption form[40] bentuk pemerosotan. Tokoh lain yang pernah membedah konsep demokrasi adalah Polybius. Pakar yang terkenal dengan teori siklus yang menyatakan, bahwa pemerintahan yang pertama adalah Monarki, karena pemerintahan Monarki mudah diselewengkan, maka muncullah Tyrani. Karena pemerintahan Tyrani memakai kekerasan dan menguntungkan diri sendiri dalam melaksanakan pemerintahan, maka terbentuklah pemerintahan Aristokrasi. Aristokrasipun belum juga membawa perubahan yang berarti bagi rakyat, sehingga pemerintahan tersebut diganti Oligarki. Karena Oligarki semakin menyengsarakan rakyat maka muncullah Demokrasi yang dalam esensi penyelenggaraannnya kepentingan rakyatlah yang diutamakan. Hanya saja dikarenakan pemerintahan yang menjalankan orang-orang yang tidak berpendidikan, maka muncullah pemimpin yang ideal dan responsif sebagaimana diharapkan, sehingga muncullah Okhlokrasi. Setelah Okhlokrasi dijalankan ternyata banyak penyimpangan-penyimpangan yang apada akhirnya kembalilah ke Monarki. Sistem ini yang kemudian dikatakan sebagai teori sistem. Terilhami dari teori Polybius tersebut, secara diam-diam menggugah Aristoteles untuk melakukan studi perbandingan terhadap 158 konstitusi.[41] Dari hasil penyelidikannya itu dalam bentuk “cycle revolution”.[42] Namun teori siklus tersebut secara teoritik dan praktik sampai sekarang masih diragukan kebenarannya, karena secara fakta belum ada satu Negara pun yang dapat dijadikan contoh dari teori tersebut. Jenis-Jenis Demokrasi Sri Soemantri mengetengahkan kembali pendapat Richard Butwel[43] yang menyatakan bahwa dalam perkembangan demokrasi kemudian timbul bermacam-macam predikat seperti “social dmocracy, liberal democracy people democrasi, guided democracy,” dan lain-lain. Indonesia sendiri setelah terjadinya peristiwa G30S PKI mempergunakan istilah demokrasi Pancasila, sedang sebelumnya demokrasi terpimpin.[44] Dalam hal yang sama Miriam Budiardjo[45] menguraikan bahwa ada bermacam-macam atribut demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional dan sebagainya. Oleh karena Heywood membaginya menjadi ke dalam empat jenis; “classical democracy, protective democrasi, development democracy, people’s democracy” ada pula yang membegi demokrasi menjadi Westminster Model dan Consessus model. Unsur dan Syarat Demokrasi Menurut A. Dahl yang diperkenalkan ulang oleh Arend Lijphart bahwa suatu Negara dapat dikatakan sebagai Negara demokrasi bila memenuhi unsur-unsur[46] Freedom to form and join organization ada kebebasan untuk membentuk dan menjadi anggota perkumpulan; Freedom of exspression ada kebebasan menyatakan pendapat; The Right to vote ada hak memberikan suara dalam pemungutan suara; Eliqibility of public office ada kesempatan untuk dipilih atau menduduki berbagai jabatan pemerintahan negara; The Right of Political Leader to compete for support and votes ada hak bagi pemimpin politik berkampanye untuk memperoleh dukungan suara; Alternative sources of information terdapat beberapa sumber informasi Free and fair election adanya pemilihan yang jujur dan bebas; Institution for making government politics depend on votes and other exspression of preference Lembaga-lembaga yang membuat kebijaksanaan bergantung kepada pemilih. Sementara Sigmund Neuman[47] membagi sistem demokrasi menjadi 6 enam unsur pokok, yaitu kedaulatan masional di tangan rakyat memilih alternatif dengan bebas kepemimpinan yang dipilih secara demokratis Rule of Law adanya Partai Politik kemajemukan pluralisme Sebagai pakar ilmu politik Indonesia, Affan Gaffar menyadarkan demokrasi sebagai suatu paham yang universal. Atas keuniversalan itu demokrasi mengandung elemen-elemen sebagai berikut[48] penyelenggaraan kekuasaan berasal dari rakyat yang menyelenggarakan kekuasaan secara bertanggung jawab diwujudkan secara langsung ataupun tidak langsung rotasi kekuasaan dari seorang atau kelompok ke orang atau kelompok yang lainnya adanya proses pemilu adanya kebebasan sebagai HAM Berdasarkan para pendapat para ahli diatas, maka unsur-unsur demokrasi adalah adanya kekuasaan bagi rakyat untuk ikut serta menentukan arah dan kepentingannya sendiri dalam penyelenggaraan pemerintah. adanya kebebasan yang bertanggung jawab untuk menetukan hak-haknya. adanya pemilu yang kompetitif adanya perangkat hukum yang demokratis dan penegasan hukum non diskriminatif adanya pengawasan yang fair, jujur dan adil Ditinjau dari syarat demokrasi, Sri Soemantri M. telah memberikan pandangan seperti yang diajukan oleh International Commission of Jurist di Bangkok tahun 1965 yaitu[49] adanya proteksi konstitusional adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak adanya pemilihan umum yang bebas adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat adanya tugas-tugas oposisi adanya pendidikan civic Sementara Suhartono mengajukan dua syarat dasar, yakni[50] syarat internal bagi kehidupan masyarakat, demokrasi dapat terlaksana apabila terdapat kesadaran politik masyarakat yang mandiri. syarat eksternal, berupa adanya kondisi yang mendukung posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan. David Held mengemukakan ada 5 sysrat untuk dikatakan sebagai Negara demokrasi, yaitu Effective participation partisipasi yang efektif Enlightened understanding pengertian yang jelas Voting equality at the decisive stage kesamaan dalam pemungutan suara Control of The Agenda adanya pengawsan yang terjadwal Inclusivenes sifat terbuka Dalam konteks yang sama Arief Budiman[51] menyatakan bahwa demi terbentuknya sebuah demokrasi sejati yang bukan pinjaman dari pemerintah, syarat minimalnya adalah; kekuatan politik masyarakat yang seimbang plus faktor-faktor yang lain seperti ideologi, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan teknologi. Sedangkan kalau mengacu pada Dohrendorf atau Carter dan Henz[52] demokrasi suatu Negara dilihat dari jarak anatara realita dan idealita pada pluralisme liberal. Pemilu dan Sistem Keterwakilan Salah satu syarat untuk mewujudkan esensi demokrasi salah satunya adalah dengan adanya pemilihan umum Pemilu. Walaupun masih terdapat perdebatan apakah Pilkada perlu ditinjau ulang atau tidak, akan tetapi pada dasarnya adalah bagaimana rakyat dapat menentukan calon yang di idealkan sehingga akan mampu membawa aspirasi rakyat secara keseluruhan pada akhirnya. Pemilihan umum yang demokratis merupakan satu-satunya jaminan untuk mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni antara lain[53] membuka peluang untuk terjadinya pergantian pemerintahan sekaligus momen untuk menguji dan mengevaluasi kualitas dan kuantitas dukungan rakyat terhadap keberhasilan dan kekurangan pemerintah yang sedang berkuasa. sebagai sarana menyerap dinamika aspirasi rakyat untuk diindetifikasi, diartikulasi dan di agregasikan selama jangka waktu tertentu yang paling pokok adalah untuk menguji kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat itu sendiri. Pentingnya pemilu yang demokratis sebagai sarana demokrasi dalam sistem perwakilan setidaknya menjamin terbentuknya representative government.[54] Kata “Perwakilan” representation adalah konsep seorang atau suatu kelompok yang lebih besar. Dewasa ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik. Pada hal pada dasarnya setiap jabatan politik dalam hal ini pemilihan Presiden, Gubernur, Wali Kota maupun Bupati pada tataran teoritis bukan hanya melalui partai politik, akan tetapi seperti yang ada di Amerika Serikat, bahwa calon House of Representative maupun senat tidak harus berangkat dari Partai Politik, akan tetapi meskipun misalkan yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan, akan tetapi terdapat orang yang memilih, maka tetap dikatakan sah. Sehingga benar kalau di Indonesia dikatakan sebagai perwakilan yang bersifat politik political representation[55] Perwakilan politik bagi beberapa kalangan dirasakan sebagai pengbaian terhadap kepentingan-kepentingan dan kekuatan-kekuatan lain yang ada didalam masyarakat.[56] Oleh karena itu, di beberapa Negara mencoba mengatasi persoalan tersebut dengan cara mengikutsertakan wakil dari golongan perseorangan atau yang dianggap memerlukan perlindungan khusus. Seperti di India mengangkat beberapa orang wakil dari golongan Anglo-Indian sebagai anggota Majelis Rendah, sementara golongan kesusestraan, kebudayaan, dan pekerja sosial diangkat menjadi anggota Majelis Tinggi. Lain halnya dengan Amerika yang memberikan peluang bagi calon independent untuk bertarung dalam setiap event pemilihan jabatan politik. Sehingga dapa dikatakan bahwa demokrasi yang dibangun di Indonesia adalah demokrasi partai politik, yang tidak dapat memberikan kesempatan kepada perorangan atau lembaga non partai politik untuk dapat mencalonkan apalagi menjabat sebagai jabatan politik. Teori Konstitusi Unsur pokok yang di pelajari dalam Hukum Tata Negara adalah konstitusi. Konstitusi sendiri berasal dari bahasa Perancis “constituir” yang berarti membentuk.[57] Dengan demikian secara sederhana konstitusi dapat diartikan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan Negara. Terdapat perbedaan tentang penunjukan peristilahan dan pengertian konstitusi di berbagai Negara. Di Indonesia istilah konstitusi juga dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar, begitu juga di Belanda disamping dikenal istilah “groundwet” undang-undang dasar juga dikenal pula dengan istilah “constitutie”. Van Apeldoorn membedakan pengertian antara Undang-Undang Dasar “groundwet” dengan konstitusi “constitutie”. [58] Undang-Undang Dasar “groundwet” adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan konstitusi “constitutie” berisi peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Jadi berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu Undang-Undang Dasar “groundwet” adalah pengertian terkecil dari konstitusi karena mancakup peraturan tertulis saja, sedang konstitusi “constitutie” adalah pengertian yang lebih luas dari undang-undang dasar, yakni mencakup hukum tertulis dan tidak tertulis, untuk itu pengertian konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Adapun penyamaan yang menyamakan pengertian antara konstitusi dan undang-undang dasar pernah dikemukakan oleh Sri Soemantri dalam disertasinya.[59] Namun sebelum itu ada pula yang menyamakan pengertian antara konstitusi dan undang-undang dasar yakni dimulai sejak Oliver Cromwell yang menamakan Undang-Undang Dasar itu sebagai instrument of government. Artinya adalah Undang-Undang Dasar di buat sebagai pegangan untuk memerintah, dari situlah timbul identifikasi dari pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar.[60] Para sarjana ilmu politik dan tata negara cukup berbeda-beda mendefinisikan tentang arti atau makna konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Adapun pengertian konstitusi menurut para penulis terkemuka adalah sebagai berikut Strong Konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihakyang di perintah rakyat, dan hubungan diantara keduanya.[61] Wheare Konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.[62] Dicey Hukum konstitusi terdiri dari sebagaimana lazimnya atas sejumlah aturan yang ditegakkan atau di akui oleh Negara yang merupakan dasar bagi terbentuknya hukum di bawahnya.[63] Hans Kelsens Konstitusi adalah urutan tertinggi dalam tata hukum nasional yang merupakan rujukan bagi terbentuknya aturan yang berada di bawahnya.[64] Herman Helller Konstitusi mencakup tiga pengertian yakni mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat, kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat dan merupakan naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.[65] F. Lasalle Lasalle membagi 2 dua pengertian tentang konstitusi yakni pengertian sosiologis dan pengertian yuridis. Pengertian konstitusi secara sosiologis merupakan sintesis dari faktor-faktor kkekuatan yang nyata dreele machtsfactorn dalam masyarakat, sedang pengertian yuridis adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.[66] Bellefroid Pengertian konstitusi menurut Bellefroid mencakup pengertian materiil dan formil. Secara materiil adalah suatu aturan ketatanegaraan, secara formil adalah akte ketatanegaraan yang menetukan dasar-dasar ketatanegaraan.[67] Sri Soemantri Martosoewignyo Undang-Undang Dasar adalah sebagai pembatasan kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin-pemimpin rakyat yang mempunyai kecendrungan untuk disalahgunakan.[68] Solly Lubis Undang-Undang Dasar merupakan dasar pijakan bagi dibentuknya peraturan-peraturan yang berada dibawahnya.[69] Abdul Hamid Saleh Attamimi Konstitusi merupakan aturan dasar yang mengatur hal-hal yang bersifat pokok, bersifat dasar dan biasanya merupakan landasan luas bagi tata hukum yang lebih terperinci lagi.[70] Philipus M. Hadjon Undang-Undang Dasar sebagai sarana jaminan dan kepastian hukum terhadap hak-hak asasi manusia.[71] Jimly Asshiddiqie Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan Negara yang dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar dan dapat pula tidak tertulis.[72] Moh. Mahfud MD Konstitusi adalah aturan pokok yang mengatur lembaga-lembaga negara dan wewenangnya serta hak asasi manusia.[73] Bagir Manan Konstitusi merupakan bentuk hukum tertulis yang mengatur ketentuan-ketentuan Hak Asasi Manusia di bidang sipil, politik, ekonomi, social dan budaya.[74] Abdul Muktie Fajar Konstitusi merupakan dokumen formal yang mengatur bekerjanya lembaga-lembaga Negara dan pembatasan kekuasaannya dalam sistem pemerintahan Negara.[75] Maria Farida Indrati Soeprapto Aturan dasar Negara atau aturan pokok Negara merupakan aturan-aturan yang masih bersifat pokok dan merupakan aturan-aturan umum yang bersifat garis besar sehingga masih merupakan norma tunggal dan belum disertai norma skunder.[76] Soehino Undang-Undang Dasar suatu Negara merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi, karena merupakan dasar serta sumber dari segala peraturan perundangan yang dapat dikeluarkan menurut Undang-Undang Dasar itu sendiri.[77] Dahlan Thaib Dahlan Thaib merumuskan makna konstitusi adalah kaidah yang memberikan batasan terhadap kekuasaan penguasa, dokumen tentang pembagian tugas, deskripsi tentang lembaga Negara dan menyangkut masalah-masalah Hak Asasi Manusia.[78] Bintan Regen Siragih Konstitusi berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, hukum dasar yang tertulis biasanya disebut sebagai Undang-Undang Dasar, sedang hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi.[79] Berdasar pada pendapat tentang pengertian konstitusi atau Undang-Undang Dasar diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar terdapat perbedaan. Pengertian konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Karena konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis dua bagian, sedang Undang-Undang Dasar merupakan konstitusi tertulis saja satu bagian. Konstitusi juga dapat diklasifikasikan dalam beberapa bagian. Wheare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5 lima bagian, diantaranya [80] Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis Konstitusi fleksibel dan rigid Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi non derajat tinggi Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan Konstitusi sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer Yang dikatakan konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah merupakan suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam dokumen formal yang hanya berbentuk kebiasaan-kebiasaan atau konfensi ketatanegaraan ataupun juga dapat berbentuk konstitusi adat. Kriteria tentang fleksibel dan rigidnya suatu konstitusi maka dapat dilihat dari prosedur perubahannya. Kalau prosedur perubahan konstitusi bersifat gampang maka dapat dikategorikan sebagai kaonstitusi fleksibel, namun apabila prosedur perubahan konstitusinya sulit atau tidak gampang, maka dapat dikategorikan sebagai konstitusi yang rigid. Tentang Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi non derajat tinggi dapat di bedakan dari kedudukan konstitusi dalam suatu Negara. Apabila konstitusi dalam suatu negara memiliki kedudukan tertinggi dan supreme terhadap parlemen maka dapat dikategorikan sebagai konstitusi derajat tinggi, sedangkan konstitusi non derajat tinggi merupakan kebalikannya, yakni konstitusi tersebut tidak memiliki kedudukan tertinggi dalam Negara dan konstitusi tersebut berada dibawah supremasi parlemen. Pembagian konstitusi serikat ataupun kesatuan didasarkan pada pencantuman pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Apabila terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah Negara bagian, maka dapat dikategorikan sebagai konstitusi Negara serikat, namun apabila tidak terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah Negara bagian, maka digolongkan sebagai konstitusi Negara kesatuan. Konstitusi juga dapat dikategorikan sebagai Konstitusi sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. Dikatakan presidensiil dikarenakan presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Sedang parlementer kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen. Mengenai materi muatan konstitusi Wheare berpendapat bahwa konstitusi harus sesingkat mungkin, dan yang singkat itu menjadi peraturan-peraturan hukum yang paling esensial.[81] Artinya Wheare ingin mengatakan bahwa konstitusi hanya berisi hal-hal yang esensial yang dianggap dibutuhkan saja. Untuk ketentuan yang mengatur lebih lanjut dapat diatur dalam ketentuan hukum berikutnya. Sedang Struycken menyatakan bahwa isi konstitusi tertulis berupa dokumen formal yang berisi[82] Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan Suatu keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa. Apabila dikaji lebih mendalam maka dapat dikatakan selain konstitusi merupakan dokumen hukum juga dapat dikatakan dokumen politik bangsa. Dikatakan dokumen hukum dikarenakan mengikat bagi seluruh masyarakat bangsa, juga dapat dikatakan sebagai dokumen politik dikarenakan merupakan hasil dari perjuangan politik baik dikarenakan revolusi proklamasi maupun perubahan Undang-Undang Dasar. Strong juga mengemukakan tentang 3 tiga materi pokok yang diatur dalam konstitusi, diantyaranya[83] Kekuasaan Pemerintahan.; Hak-hak yang diperintah hak-hak asasi; dan Hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah. Berdasarkan pendapat Strong diatas, maka konstitusi merupakan hal yang mengatur kekuasaan dalam Negara. Pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi pada umunya menyangkut 2 dua hal, yaitu pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isinya dan pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan waktu.[84] Lebih lanjut Miriam Budiardjo memberikan ketentuan mengenai batasan isi dari konstitusi diantaranya mengatur mengenai [85] Organisasi Negara Hak-hak asasi manusia Prosedur mengubah Undang-Undang dasar Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Sehubungan dengan itu pula Sri Soemantri berpendapat bahwa maeri muatan konstitusi pada umumnya adalah [86] Pertama jaminan hak asasi manusia warga negaranya, Kedua susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental, dan Ketiga pembagian dan pembatasan kekuasaan yang fundamental Apabila dicermati maka sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bebarapa pendapat yang lainnya, hanya saja berbeda dalam ruang lingkup bahasa yang digunakan saja, untuk itu berdasarkan beberapa pemaparan tentang materi konstitusi diantaranya Tentang bentuk dan kedaulatan negara Tentang lembaga-lembaga Negara Tentang pembatasan kekuasaan lembaga Negara Tentang hubungan penguasa dengan rakyatnya Tentang perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia Ketentuan tentang prosedur perubahan konstitusi Tentang hal-hal lain yang bersifat lokal kenegaraan yang dianggap penting untuk diatur dalam konstitusi. BAB III PERBANDINGAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN KONSTITUSI UNDANG-UNDANG DASAR Pemilu di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Pengaturan pemilihan umum di Indonesia sangat beragam, ada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai Pasal yang mengatur tentang Pemilihan Umum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, ada baik mengetahui tentang Asas penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia yang juga diatur dalam Pasal 22E Ayat 1 yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Mengenai penyelenggara Pemilihan umum diatur dalam Pasal 22E Ayat 5 yang berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan Sedangkan mengenai Pasal-pasal yang mengatur tentang Pemilihan Umum dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen diantaranya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 6 Ayat 1 Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6 Ayat 2 Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal 6A Ayat 1 Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasal 6A Ayat 2 Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pasal 6A Ayat 3 Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A Ayat 4 Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A Ayat 5 Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 8 Ayat 1 Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Pasal 8 Ayat 2 Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. Pasal 8 Ayat 3 Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk  memilih  Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. Pasal 22E Ayat 2 Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 22E Ayat 6 Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Pemilihan Umum DPR Pasal 2 Ayat 1 Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal 19 Ayat 1 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 22E Ayat 2 Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 22E Ayat 3 Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Pasal 22E Ayat 6 Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Pemilihan Umum DPD Pasal 2 Ayat 1 Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal 22C Ayat 1 Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum Pasal 22C Ayat 2 Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 22E Ayat 2 Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 22E Ayat 4 Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. Pasal 22E Ayat 6 Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Pemilihan Umum Gubernur Bupati/Walikota Pasal 18 Ayat 4 Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Pemilihan Umum DPRD Pasal 18 Ayat 4 Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 22E Ayat 2 Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 22E Ayat 6 Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Pemilu di Amerika Serikat berdasarkan Konstitusi United States Pemilihan Umum di Amerika Serikat tertuang dalam pasal-pasal berikaut, diantaranya Article I Section 2 House of Representatives akan terdiri dari para anggota yang dipilih setiap Tahun kedua oleh Rakyat di beberapa Negara Bagian, dan para Pemilih di setiap Negara Bagian harus memenuhi Persyaratan yang diperlukan untuk menjadi Pemilih bagi Cabang dari Bagan Legislatif Negara Bagian yang terbanyak. Tak seorang pun dapat menjadi Representatives bila belum mencapai umur duapuluh-lima tahun, dan belum tujuh tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan, jika terpilih, bukan penduduk Negara Bagian di mana ia terpilih. Jumlah Representatives tidak boleh lebih dari satu untuk setiap tigapuluh ribu orang, tetapi setiap Negara Bagian akan mempunyai paling sedikit satu Wakil Rakyat; dan sampai dilakukannya penghitungan demikian, Negara Bagian New Hampshire berhak untuk memilih tiga orang, Massachusetts delapan, Rhode Island dan Providence Plantation satu, Connecticut lima, New York enam, New Jersey empat, Pennsylvania delapan, Delaware satu, Maryland enam, Virginia sepuluh, North Carolina lima, South Carolina lima, dan Georgia tiga. Apabila terjadi lowongan dalam perwakilan suatu Negara Bagian, Penguasa Eksekutifnya akan mengeluarkan Perintah Pemilihan untuk mengisi lowongan demikian. Article I Section 3 Senat Amerika Serikat akan terdiri dari dua Senator dari setiap Negara Bagian, yang dipilih oleh Badan Legislatif Negara Bagian tersebut, untuk enam tahun; dan masing masing Senator akan memiliki satu suara. Segera setelah mereka bersidang Menyusul Pemilihan pertama, mereka akan dibagi serata mungkin ke dalam tiga Kelas. Kedudukan Senator kelas satu akan dilowongkan Sehabis Tahun kedua, kelas dua sehabis tahun keempat, dan kelas tiga sehabis tahun keenam, sehingga sepertiga jumlahnya dapat dipilih tiap Tahun kedua;[ dan apabila terjadi Lowongan karena Pengunduran diri, atau sea lin, selama Reses Badan Legislatif Negara Bagian mana pun, Penguasa Eksekutif Negara Bagian tersebut dapat melakukan pengangkatan sementara sampai sidang Badan Legislatif berikutnya, yang kemudian akan mengisi Lowongan tersebut ]. Tak seorang pun dapat menjadi Senator bila elum mencapai Usia tigapuluh tahun, dan belum sembilan Tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan jika, pada waktu dipilih, bukan penduduk Negara Bagian untuk mana ia dipilih. Article I Section 4 Waktu, Tempat, dan Cara menyelenggarakan Pemilihan Senator dan Representativesakan ditentukan di setiap Negara Bagian oleh badan Legislatifnya masing-masing; tetapi Konres dapat setiap saat dengan Undang-Undang membuat atau mengubah peraturan demikian, [ kecuali tentang tempat untuk memilih Senator.] Article II Section 1 Masing-masing Negara Bagian, dengan Cara yang ditentukan oleh Bagan Legislatifnya, akan menunjuk Sejumlah Pemilih Electors, yang sama dengan seluruh Jumlah Senator dan Representatives yang menjadi hak Negara Bagian itu dalam Kongres; tetapi tak seorang pun Senator atau Wakil Rakyat, atau orang yang memegang Jabatan Kepercayaan atau yang memberi Untung di bawa pemerintahan Amerika Serikat, akan diangkat sebagai Pemilih. Para Pemilih akan bertemu di Negara Bagian masing-masing, dan dengan Kartu Suara memilih dua Orang, paling sedkit satu diantaranya bukan penduduk Negara Bagian yang sama dengan mereka. Dan mereka akan membuat Daftar semua Orang yang dipilih, dan daftar Jumlah Suara yang diperoleh masing-masing. Daftar ini akan mereka tanda-tangani dan sahkan, dan mereka sampaikan dalam keadaan disegel ke tempat Kedudukan Pemerintah Amerika Serikat, dialamatkan kepada Ketua Senat. Ketua Senat, di hadapan Senat dan House of Representatives, akan membuka semua surat yang sudah Disahkan itu, dan jumlah Suara akan dihitung. Orang yang mendapat Jumlah Suara terbanyak akan menjadi Presiden, bila Jumlah tersebut merpakan mayoritas dari seluruh Jumlah Pemilih yang ditunjuk; dan bila ada lebih dari seorang yang memperoleh Mayoritas demikian, dan mendapat Jumlah Suara yang sama, maka House of Representatives akan segera dengan Pemungutan Suara memilih salah seorang menjadi Presiden; dan bila tidak seorang pun memperoleh suara Mayoritas, maka dari lima orang yang tercantum paling tinggi dalam Daftar Dewan ini akan memilih Presiden dengan cara yang sama. Tetapi dalam memilih Presiden, pemungutan suara akan dilakukan per Negara Bagian, dengan Perwakilan dari masing-masing Negara Bagian memiliki satu Suara; Kuorum untuk Tujuan ini akan terdiri dari satu Anggota atau Anggota-Anggota dari dua pertiga jumlah Negara Bagian, dan suatu Mayoritas dari seluruh Negara Bagian akan dibutuhkan untuk menentukan Pilihan. Dalam Kasus mana pun, setelah Terpilihnya Presiden, orang yang mendapat jumlah terbesar suara Pemilih akan menjadi Wakil Presiden. Akan tetapi bila masih ada dua orang atau lebih suara mendapat Suara yang sama, maka Senat akan memilih dengan Pemungutan Suara salah seorang diantara mereka untuk menjadi Wakil Presiden. Kongres dapat menentukan Waktu untuk memilih para Pemilih, dan Hari kapan mereka akan memberikan Suara; Hari tersebut haruslah sama di seluruh Tak seorang pun kecuali yang terlahir sebagai Warga Negara, atau seorang Warga Negara Amerika Serikat pada saat Konstitusi ini Disahkan, akan berhak atas jaatan Presiden; juga tak seorang pun berhak atas Jabatan tersebut bila ia belum mencapai umur tiga puluh lima tahun, dan belum empat belas tahun menjadi penduduk di wilayah Amerika Serikat. Dalam hal Presiden Dibebaskan dari Jabatanna, atau Meninggal, atau Mengundurkan diri, atau tidak Mampu melaksanakan Wewenang dan Tugas Jabatan tersebut, maka Jabatan itu akan berpindah ke Wakil Presiden, dan Kongres dengan Undang-Undang dapat mengadakan Pengaturan dalam hal Pembebasan, Kematian, Pengunduran diri, atau Ketidakmampuan, baik Presiden maupun Wakil Presden, dengan menentukan Pejabat mana yang kemudian akan bertindak sebagai Presiden, dan Pejabat demikan akan bertugas sebagaimana mestina sampai Ketidakmampuan itu dihilangkan atau seorang Presiden baru terpilih. Amandemen XII 1804 Para anggota Dewan Pemilih Electors akan bersidang di Negara Bagian masing-masing, dan memberkan suara dengan kartu suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, sedikitnya salah satu di antara keduanya harus bukan penduduk Negara bagian yang sama dengan mereka sendiri; mereka akan menyebutkan pada kartu suara mereka nama orang yang mereka pilih sebagai Presiden, dan pada kertas suara yang berbeda nama orang yang mereka pilih sebagai Wakil Presiden, dan mereka akan menyusun daftar tersendiri untuk semua orang yang dipilih sebagai Presiden , dan untuk semua orang yang dipilih sebagai Wakil Presiden, dan untuk jumlah suara untuk masing-masing, daftar-daftar tersebut akan mereka tandatangani dan sahkan, dan kirimkan secara tersegel ke tempat kedudukan Pemerntah Amerika Serikat, dialamatkan kepada Ketua Senat; _Ketua Senat dengan dihadiri oeh Senat dan House of Representatives, akan membuka semua kartu suara kemudian akan dihitung;_ Orang yang mendapat jumlah suara terbesar untuk Presiden, akan menjadi Presiden jika jumlah tersebut merupakan mayoritas dari seluruh jumlah anggota dewan pemilih yang diangkat; dan bila tidak ada orang mendapat mayoritas demikian, maka dari antara orang-orang yang mencapai jumlah terbesar yang tidak melebihi tiga dalam daftar mereka yang dipilih sebagai Presiden, Dewan Perwakian segera akan memilih Presiden, lewat pemungutan suara. Akan tetapi dalam memilih Presiden, suara akan dihitung menurut Negara Bagian, dengan perwakilan masing-masing Negara Bagian memiliki satu suara; Suatu kuorum untuk tujuan ini akan terdiri dari seorang anggota atau anggota-anggota dari dua pertiga Negara Bagian, mayoritas terdiri dari semua Negara Bagian akan diperlukan untuk menetapkan pilihan. [ Dan apabila House of Representatives tidak memilih Presiden manakala hak untuk memilih tersebut bepindah kepada mereka, sebelum hari keempat bulan Mei berikutnya tiba, maka Wakil Presiden akan bertindak sebagai Presiden, seperti dalam kematian atau ketidakmampuan konstitusional lainnya dari Presiden ]* Orang yang mendapat jumlah suara terbesar sebagai Wakil Presiden, akan menjadi Wakil Presiden, apabila jumlah tersebut merupakan mayoritas dari seluruh jumlah Pemilih yang diangkat, dan bila tidak ada yang mencapai mayoritas, maka dari antara dua yang mencapai jumlah-jumlah tertinggi dalam daftar, Senat akan memilih Wakil Presiden; kuorum untuk ini akan terdiri dari dua pertiga dari seluruh jumlah Senator, dan suatu mayoritas dari seluruh jumlah itu akan diperlukan untuk menetapkan pilihan. Namun tidak ada orang yang menurut konstitusi tidak berhak memegang jaatan Presiden akan berhak memegang jabatan Wakil Presiden. Amandemen XIV 1868 Section 2 Representatives akan dijatahkan kepada Negara-Negara Bagian menurut jumlah masing-masing, dengan menghitung seluruh jumlah orang di dalam setiap Negara Bagian, kecuali kaum Indian yang tidak dikenai pajak. Akan tetapi bila hak untuk memberi suara dalam pemilihan anggota dewan Pemilih Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat, para wakil di Kongres, para pejabat Eksekutif dan Yudikatif Negara Bagian, atau anggota-anggota Badan Legislatifnya, diingkari bagi siapa pun di antara warga pria Negara Bagian demikian, yang sudah berumur dua pulu satu tahun*, dan warga negara Amerika Serikat, atau dibatasi denan cara apa pun, kecuali karena ikut dalam pemberontakan, atau kejahatan ain maka dasar perwakilan di situ akan dikurangi menurut proporsi yang akan ditanggung oleh jumlah warga pria demikian terhadap seluruh jumlah warga pria berumur dua puluh satu tahun di Negara Bagian seperti itu. Amandemen XIV 1868 Section 3 Tidak seorang pun akan menjadi Senator atau Representatives dalam Kongres, atau Pemilih Presiden dan Wakil Presiden, atau memangku jabatan apa pun, sipil atau militer, dibawah Amerika Serikat, atau di bawah Negara Bagian mana pun, yang setelah sebelumnya mengambil sumpah sebagai anggota Kongres, atau sebagai pejabat Amerika Serikat, atau sebagai anggota Badan Legislatif Negara Bagian mana pun, atau sebagai Eksekutif atau pejabat Yudikatif Negara Bagian mana pun, untuk mendukung Konstitusi Amerika Serikat, melakukan pembangkangan atau pemberontakan terhadapnya, atau memberi bantuan dan kemudahan kepada musuh-musuhnya. Akan tetapi, dengan suara dua pertiga masing-masing Kamar, Kongres dapat menyingkirkan larangan demikian. Amandemen XVII 1913 Senat Amerika Serikat akan terdiri dari dua senator dari tiap-tiap Negara Bagian, yang dipilih oleh warga Negara Bagian bersangkutan, untuk waktu enam tahun; dan tiap Senator akan mempunyai satu suara. Anggota Dewan Pemilih Electors di tiap Negara Bagian harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk para anggota pemilih bagi caang yang paling besar dalam badan Legislatif Negara Bagian. Jika terjadi lowongan dalam pewakilan suatu Negara Bagian dalam Senat, maka penguasa Eksekutif Negara Bagian demikian akan mengeluarkan surat perintah pemilihan untuk mengisi lowongan tersebut Asalkan, Badan legislatif Negara Bagian mana pun dapat memberi kuasa kepada Eksekutifnya untuk melakukan pengangkatan sementara sampai rakyat mengisi lowongan tersebut lewat pemilihan seperti yang diatur oleh badan legislatif. Amandemen ini tidak akan diartikan demikian rupa sehingga akan mempengaruhi pemilihan atau masa jabatan Senator mana pun yang dipilih sebelum amandemen ini berlaku sebagai bagian dari Konstitusi. Amandemen XIX 1920 Hak warga negara Amerika Serikat untuk memilh tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun berdasarkan jenis kelamin. Kongres akan mempunyai wewenang untuk memberlakukan pasal ini denan perundang-undangan yang sesuai. Amandemen XX 1933 Section 1 Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden akan berakhir pada tengah hari tanggal 20 Januari, dan masa jabatan para Senator dan Representativespada tengah hari tanggal 3 Januari, pada tahun-tahun di mana masa jabatan demikian akan berakhir seandainya pasal ini tidak disahkan; dan masa jabatan para penerusnya akan mulai. Amandemen XX 1933 Section 3 Jika,pada waktu yang sudah ditentukan untuk permulaanmasa jabatan Presiden, Presiden terpilh meninggal, maka Wakil Presiden terpilih akan menjadi Presiden. Jika seorang Presiden belum terpilih sebelum saat yang ditetapkan untuk permulaan masa jabatannya, atau jika Presiden terpilih ternyata tidak memenuhi syarat, maka Wakil Presiden akan ertindak seagai Presiden sampai seorang Presiden memenui syarat; dan Kongres dengan undang-undang boleh mengadakan aturan dalam hal baik Presiden terpilih maupun Wakil Presiden terpilih tidak memenuhi syarat, dengan menyatakan siapa yang selanjutnya akan bertindak sebagai Presiden, atau bagaimana seseorang yang akan bertindak demikian akan dipilih, dan orang itu akan bertindak demikian sampai seorang Presidenatau Wakil Presiden memenuhi syarat. Amandemen XXIII 1961 Section 1 Distrik yang menjadi tempat kedudukan Pemerintah Amerika Serikat akan mengangkat menurut cara yang akan ditentukan oleh Kongres Sejumlah pemilih Presiden dan Wakil Presiden Electors yang sama dengan seluruh jumlah Senator dan Representativesdalam Kongres yang menjadi hak Distrik itu seandainya Distrik itu adalah sebuah Negara Bagian, akan tetapi bagaimana pun tidak lebih banyak daripada pemilih Negara Bagian yang paling sedikit penduduknya; mereka akan merupakan tambahan pada jumlah pemilih yang diangkat oleh Negara-Negara Bagian, akan tetapi mereka akan dianggap, untuk maksud pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai pemilih yang diangkat oleh Negara Bagian; dan mereka akan bertemu di Distrik tersebt dan menjalankan tugas-tugas sebagaimana ditetapkan dalam pasal dua belas dari amandemen ini. Amandemen XXIV 1964 Section 1 Hak warga negara Amerika Serikat untuk memberikan suara dalam pemilihan pendahuluan atau pemilihan lainnya untuk memilih Presiden atau Wakil Presiden, anggota dewan pemilih electors Presiden atau Wakil Presiden, atau Senator atau Representativesdalam Kongres, tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau Negara Bagian mana pun dengan alasan mereka tidak membayar pajak orang dewasa atau pajak lainnya. Amandemen XXV 1967 Section 1 Dalam hal Presiden tersingkir dari jabatannya atau meninggal atau mengundurkan diri, Wakil PResden akan menjadi Presiden. Amandemen XXV 1967 Section 2 Apabila terjadi lowongan dalam jabatan Wakil Presiden, Presiden akan mencalonkan seorang Wakil Presiden yang akan memegang jabatan itu setelah ada pengukuhan dengan suara mayoritas dari kedua Kamar di Kongres. Amandemen XXV 1967 Section 4 Bilamana Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen – departemen eksekuti, atau badan lain yang oleh Kongres dapat ditetapkan dengan undang-undang, menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Pewakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jaatannya, maka Wakil Presiden akan segera memikul kekuasaan dan tugas jabatan tersebut sebagai Pejabat Presiden. Setelah tu, apabila Presiden menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua House of Representatives pernyataan tertulisnya bahwa ia bukan tidak mamu, maka ia akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya kecuali jika Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen-departemen eksekutif, atau badan lain yang ditetapkan oleh Kongres dengan undang-undang menyampaikan dalam waktu empat hari kepada Ketua sementara Senat dan Ketua House of Representatives pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya. Kemudian Kongres akan memutuskan masalah itu, dengan bersidang dalam waktu 48 jam untuk keperluan tersebut, bila tidak sedang bersidang. Jika Kongres, dalam waktu 21 hari setelah menerima pernyataan tertuli syang disebut belakangan, atau, bila Kongres sedang tidak bersidang, dalam waktu 21 hari setelah Kongres diminta bersidang, memutuskan dengan dua pertiga suara kedua Kamar bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan jug tugas jawabannya, maka Wakil Presiden akan meneruskan menjalankannya selaku Pejabat Presiden; kalau tidak, Presden akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya. Amandemen XXVI 1971 Section 1 Hak warga negara Amerika Serikat, yang sudah berumur delapan belas tahun atau lebih, untuk memilih, tidk akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun berdasarkan pada usia. BAB IV PENUTUP Simpulan Terdapat perbedaan antara Pemilihan Umum antara Negara Indonesia dengan Amerika Serikat, kalau di Indonesia Pemilihan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, sedangkan di Amerika Serikat Pemilu untuk memilih Senat, House Of Representative dan Presiden. Sistem yang dipakai dalam sistem Pemilihan Amerika Serikat lebih gampang dibandingkan dengan sistem Pemilihan Umum yang ada di Indonesia. Saran Banyaknya Pemilihan Umum di Indonesia menyebabkan banyak persoalan politik Ketatanegaraan di Indonesia, sehingga Pemerintahan yang dijalankan jauh dari stabil. Diharapkan sistem yang ada dari masing-masing Negara saling memberikan kontribusi dalam mengisi kekurangan yang masih harus diperbaiki. DAFTAR PUSTAKA Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busroh, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988 Abdul Hamid Saleh Attamimi, UUD 1945-Tap MPR-Undang-Undang, dalam Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985 Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005 Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum Civil Law, Common Law, Hukum Islam, Rajawali Pers, Jakarta, 2004 Abdul Mukti Fajar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2006 Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006 Afan Gafar, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2004 Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Terjemahan Murhadi dan Nurainun Mangunsong, Nusamedia, Bandung, 2007 Bagir Manan, Perkembangan dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, YHDS, Bandung, 2006 —————-, Lembaga Kepresidenan, Gama Media, Yogyakarta, 1999 Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, 2005 —————–, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Upaya Membangun Kesadaran dan Pemahaman Kepada Publik akan Hak-hak Konstitusionalnya yang dapat diperjuangkan dan dipertahankan Melalui Mahkamah Konstitusi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006 Bintan Regen Siragih, Perubahan, Penggantian dan Penetapan Undang-Undang Dasar di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2006 Budiman Sinaga, Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, UII Press, Yogyakarta, 2005 Strong, Modern Political Constitutions An Introduction to the Comparative Study and Existing Form, Terjemahan SPA Teamwork, Nusamedia, Bandung, 2004 Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004 Dasril Rajab, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005 El-Mahtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, Pustaka Kencana, Jakarta, 2005 Erni Setyowati, Panduan Praktis Pemantauan Proses Legislasi, PSHK, Jakarta, 2005 Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Dwiwantara, Bandung, 1964 Hendarmin Ranadireksa, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokusmedia, Bandung, 2007 Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, Bumi aksara, Jakarta, 2006 Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Berkely Unibersity California Press 1978 —————, General Theory Of Law And State, Terjemahan Somardi, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007 Hendro Nurtjahjo, Ilmu Negara, Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005 Herman Sihombing, Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1996 Ikhsan Rosyada Parluhutan Duhulay, Mahkamah Konstitusi memahami keberadaannya dalam system ketatanegaraan republik Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2006 Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Ekskutif, Aksara Baru, Jakarta, 1981 Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konpress, Jakarta, 2006 Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005 ———————-, Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Buana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta, 2007 ———————-, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, 2006 ———————-, Konstitusi & Konstitusialisme Indonesia, Konpress, Jakarta, 2006 ———————-, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006 ———————-, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konpress, Jakarta, 2006 ———————-, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpress, 2006 ———————-, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen Dalam Sejarah, Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, UI Press, Jakarta, 1996 John M. Ehols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta, 1987 Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006 Bruggink, Rechts Refflectie, Grondbegrippen Uit De Rechtstheory, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999 Von Schmidd, Ahli-ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum, Pustaka Sardjana, Jakarta, 1980 Jean Jacques Rousseau, The Social Contract, terjemahan, Erlangga, Jakarta, 1947 Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bumi Aksara, 2001 Kranenburg dan Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986 Wheare, Modern Constitutions, London Oxford University Press, 1975 Lily Rasjidi dan Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung 2003 Lily Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004 Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1989 Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan Dasardaar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 1998 Solly Lubis, Dasar Kepemimpinan Nasional Presiden Menurut UUD 1945, dalam Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984 Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006 ———————-, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, 2001 ———————-, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, PT. Rineka Cipta, Jakarta,, 2003 ———————-, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007 Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, PT. Gramedia, Jakarta, 1978 Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002 Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000 Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1988 Moh. Tolchah Mansoer, Demokrasi Sepanjang konstitusi, Nurcahya, Yogyakarta, 1981 Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung, 2004 Mustamin DG. Matutu. dkk, Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004 Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, CV. Mandar Maju, Bandung, 1995 Muhammad Alim, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2004 Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Terhadap Dinamika Peubahan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2003 Otje Salman dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005 Padmo Wahjono, Ilmu Negara, Ind Hill Co, Jakarta, 1996 Paul Scholten, De Struktuur Der Rechtswetenschap, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, Alumni, Bandung, 2005 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005 Philipus M. Hadjon. dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Gajah Mada University Press, 2002 ———————-, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000 Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996 Slamet Effendy yusuf dan Umar Basalim, Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2000 Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 2000 ————–, Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan, Liberty, Yogyakarta, 2005 ————–, Hukum Tata Negara Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1985 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006 Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2001 Soetikno, Filsafat Hukum Bagian 2, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2003 Soetomo, Ilmu Negara, Usaha Nasional, Surabaya, 1993 Solly Lubis, Asas-asas Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1982 Susilo Suharto, kekuasaan Presiden Republik Indonesia Dalam Periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, Graha Ilmu, Jakarta, 2006 Sri Soemantri, Sistem Pemerintahan Negara-Negara ASEAN, Tarsito, Bandung, 1976 —————–, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945,  Alumni, Bandung, 1986 —————–, Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1985 —————–, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987 —————–, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 2002 Sumali, Reduksi Kekuasaan Ekskutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang Perpu, UMM Press, 2003 Tim Kajian Amandemen FH UNIBRAW, Amandemen UUD 1945, Antara Teks dan Konteks Dalam Negara yang Sedang Berubah, Sinar Grafika, Jakarta, 2000 Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1976 Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1977 Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1996 [1] Henry B. Mayo, An Introduction to Demokratic Theory, New York Oxford University Press, 1960, h. 70 [2] Moh. Kurnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas hukum UI, Cetakan ke-7, 1988, h. 330 [3] Bandingkan dengan pendapat Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Cetakan ke – 22, 2002, h. 161 [4] Strong, Modern Political Constitution An Introduction on the Comparative Study of Their history and Existing Form, London Jackson Limited London, 1966, h. 86 [5] Bandingkan dengan Wheare, Modern Constitution, New York, Oxford University Press, 1996, h. 1 [6] United States State Department, Outline of the United States Government, USA Office of International Information Programs, 2000, h. 6 [7] Maria Farida Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta Penerbit Kanisius, 2006, h. 30 [8] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta Konpress, 2006, h. 72 [9] Pemilihan Umum Pemilu adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Lihat Anwar Arifin, Pencitraan dalam politik, Jakarta pustaka Indonesia, 2006 Bandingkan dengan Amin Suprihatini, Partai Politik di Indonesia, Klaten Cempaka Putih, 2008, [10] Munir Fuady, Perbandingan Ilmu Hukum, Bandung Rineka Cipta, 2007, h. 19 [11] Soerjono Soekanto, Perbandingan Hukum, Bandung Alumni, 1979, h. 61 [12] Bandingkan dengan Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, civil law, common law dan hukum Islam, Jakarta PT. Grafindo Persada, 2004, h. 19. Baca juga Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta Rajawali Press, 2002, h. 17. Baca juga Sri Soemantri M, Perngantar Perbandingan Hukum Tata Negara, Jakarta Rajawali Pers, 1998,      [13] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta UI Press, 2006,      [14] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta Prenada Media, 2005, h. 87 – 91      [15] Peter Mahmud Marzuki, Ibid, Hal. 87      [16] Otje Salman dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Bandung Refika Aditama, 2005, h. 46      [17] Lily Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 2004, h. 56      [18] Lily Rasjidi dan Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung CV. Mandar Maju, 2003, h. 119-120      [19] Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Berkely Unibersity California Press 1978, h. 1      [20] Hans Kelsen, General Theory Of Law And State, Terjemahan Somardi, Jakarta Bee Media Indonesia, 2007, h. 202-203      [21] Hans Kelsen, Op Cit, Hal. 165-169      [22] Lily Rasjidi dan Wyasa Putra, Op Cit, h. 121      [23] Bruggink, Rechts Refflectie, Grondbegrippen Uit De Rechtstheory, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 1999, h. 163      [24] Lily Rasjidi, Op Cit, h. 66      [25] Lily Rasjidi, Ibid, h. 66      [26] Paul Scholten, De Struktuur Der Rechtswetenschap, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, Bandung Alumni, 2005, h. 6      [27] Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta Prenada Media, 2005, h. 3      [28] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang Bayu Media Publishing, 2006,      [29] Untuk lebih lebih jelasnya bandingkan Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta Rajawali Pers, 2001, h. 14 dengan Peter Mahmud Marzuki, Op Cit, h. 93-137 dan Johnny Ibrahim, Op Cit, h. 299-321      [30] Peter Mahmud Marzuki, Op Cit, h. 141      [31] Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Op Cit,      [32] Soerjono Soekanto, Op Cit, h. 52      [33] Metode induktif adalah metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peristiwa khusus atau peristiwa-peristiwa yang konkret. Untuk lebih jelasnya baca Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 2002, h. 60 [34] Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta Lyberty, 2000, h. 14-61 [35] Syahran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, Bandung Citra Aditya Bakti, 1992, [36] Soetomo, Ilmu Negara, Surabaya Usaha Nasional, 2002, h. 41-42 [37] Soetomo, Ibid [38] Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Kewenangan DPRD dan Kepala daerah, Bandung Alumni, 2006 [39] Syahran Basah, Opcit, [40] Syahran Basah, Ibid, [41] Juanda, Opcit. [42] Strong, Opcit. [43] Sri Soemantri M, Perngantar Perbandingan Hukum Tata Negara, Jakarta Rajawali Pers, 1998, [44] Moh. Mafud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta LP3ES, 2006, h. 67 [45] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2006, [46] Soetjipto Wirosardjono, Dialog dengan Kekuasaan, Esai-Esai Tentang Agama, Negara, dan Rakyat, Bandung, Mizan, 1995, h. 5 [47] Sigmund Neuman, diangkat kembali oleh andi Pangerang, Prinsip-Prinsip Permusyawaratan Rakyat Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan Implementasinya Dalam Sistem Pemerintahan di Daerah, Disertasi, Unpad, Bandung, 1999, [48] Bagir Manan, Kedaulatan Rakyat Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Kumpulan Esai Guna Menghormati Prof. Dr. R. Sri Soemantri M, Jakarta Gajah Media Pratama, 2003, [49] Sri Seomantri, Loc Cit, h. 43 [50] Suhartono, Politik Lokal Parlemen Desa; Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, Yogyakarta Lapera Pustaka Utama, Edisi Revisi, 2000, [51] Arief Budiman, Teori Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2002, [52] Diketengahkan kembali oleh Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum, Yogyakarta Gema Media, 1999, [53] Juanda, Loc Cit, [54] Riswanda Imawan, Profil Legislator di Masa Depan, Dalam Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong, Fungsi Legislatif dalam SistemPolitik Indonesia, Jakarta Rajawali Press, 1993, [55] Miriam Budiardjo, Loc Cit, [56] Juanda, Opcit,      [57] Mengenai hal itu dapat dilihat dalam Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta Dian Rakyat, 1977, h. 10. Bandingkan dengan Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada, 2004, h. 7      [58] Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Pradnya Paramita, 1989,      [59] Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung Alumni, 2002,      [60] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Op Cit,      [61] Strong, Opcit,      [62] Wheare, Opcit,      [63] Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Terjemahan Murhadi dan Nurainun Mangunsong, Bandung, Nusamedia, 2007,      [64] Hans Kelsens, Op Cit, h. 156      [65] Dalam Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, 1988,      [66] Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busroh, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Jakarta Ghalia Indonesia, 1988, h. 71      [67] Moh. Tolchah Mansoer, Demokrasi Sepanjang konstitusi, Yogyakarta Nurcahya, 1981, h. 5-6      [68] Sri Soemantri Martosoewignyo, Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara, dalam Padmo Wahjono, Op Cit, h. 8      [69] M. Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, Bandung CV. Mandar Maju, 1995, h. 18-19      [70] Abdul Hamid Saleh Attamimi, UUD 1945-Tap MPR-Undang-Undang, dalam Padmo Wahjono, Op Cit,      [71] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya Bina Ilmu, 1987,      [72] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusialisme Indonesia, Jakarta Konpress, 2006, h. 35. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta Konpress, 2006, h. 24. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta Konpress, 2006,      [73] Moh. Mahfud MD, Op Cit, h. 72      [74] Bagir Manan, Perkembangan dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung YHDS, 2006, h. 80      [75] Abdul Mukti Fajar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Konstitusi Press, 2006, h. 5-12      [76] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan Dasardaar dan Pembentukannya, Opcit,      [77] Soehino, Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan, Liberty, Yogyakarta, 2005, Bandingkan Soehino, Hukum Tata Negara Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta Liberty, 1985,      [78] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Op Cit, h. 14      [79] Bintan Regen Siragih, Perubahan, Penggantian dan Penetapan Undang-Undang Dasar di Indonesia, Bandung, CV. Utomo, 2006,      [80] Wheare, Op Cit, h. 23-50      [81] Wheare, Op Cit, h. 49      [82] Sri Soemantri Martosoewignyo, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung Alumni, 1987,      [83] Strong, Op Cit,      [84] Strong, Ibid,      [85] Miriam Budiardjo, Op Cit, h. 101      [86] Sri Soemantri Martosoewignyo, Op Cit, h. 51 SalahSatu Ciri Demokrasi Menurut Henry B Mayo Adalah. Salah satu contoh penerapan demokrasi pancasila dilingkungan kelas adalah. Salah satu nilai dari demokrasi menurut henry b.D E M O K R A Si Pengertian Hampir Semua Negara Di Dunia Meyakini Demokrasi Sebagai Tolok Ukur Tak Terbantahkan Dari Keabsahan Politik. Keyakinan
10+ Cara Prinsip Demokrasi Menurut Henry B Mayo Terkini. Demokrasi didasari beberapa nilai menurut henry b. Jika kalian salah dalam menafsirkan makna demokrasi, maka dalam mewujudkannya pun akan salah. Prinsip prinsip demokrasidemokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip. Pengertian demokrasi menurut henry b. Berikut beberapa ciri yang menandai. Demokrasi sendiri merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Mayo, seorang ilmuwan politik, demokrasi adalah sebuah sistem dimana kebijakan yang diambil berdasarkan suara. Jika kalian salah dalam menafsirkan makna demokrasi, maka dalam mewujudkannya pun akan salah. Jika kalian salah dalam menafsirkan makna demokrasi, maka dalam mewujudkannya pun akan Sebagaimana Dikutip Oleh Miriam Menyatakan Bahwa Demokrasi Sebagai Sistem Politik Merupakan Suatu Sistem Yang Menunjukkan Bahwa Kebijakan Umum Perselisihan Dengan Damai Dan Kalian Salah Dalam Menafsirkan Makna Demokrasi, Maka Dalam Mewujudkannya Pun Akan Yunani Ini Mengemukakan Demokrasi Sebagai Suatu Kebebasan Atau Prinsip Demokrasi Ialah Kebebasan, Karena Hanya Melalui Kebebasanlah Setiap Warga Negara Demokrasi Menurut Henry Pendapat Ahli Henry Beberapa Ciri Yang Prinsip Demokrasidemokrasi Sebagai Sistem Politik Yang Saat Ini Dianut Oleh Sebagian Besar Negara Di Dunia Tentu Saja Memiliki Sebagaimana Dikutip Oleh Miriam dari 10+ Cara Prinsip Demokrasi Menurut Henry B Mayo Terkini. Pengertian demokrasi menurut henry b. Mayo sebagaimana dikutip oleh miriam budiardjo. Menjamin terselenggaranya sebuah perubahan secara damai di dalam masyarakat yang. Pengertian Demokrasi Menurut Henry B. Filsuf yunani ini mengemukakan demokrasi sebagai suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa. Menurut Pendapat Ahli Henry B. Prinsip prinsip demokrasidemokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip. Berikut Beberapa Ciri Yang Menandai. Berikut ini beberapa prinsip demokrasi menurut seorang tokoh bernama henry b. Prinsip Prinsip Demokrasidemokrasi Sebagai Sistem Politik Yang Saat Ini Dianut Oleh Sebagian Besar Negara Di Dunia Tentu Saja Memiliki Prinsip. Filsuf yunani ini mengemukakan demokrasi sebagai suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa. Mayo Sebagaimana Dikutip Oleh Miriam Budiardjo. Berikut ini beberapa prinsip demokrasi menurut seorang tokoh bernama henry b. Jika kalian salah dalam menafsirkan makna demokrasi, maka dalam mewujudkannya pun akan salah. Demokrasi sendiri merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Mayo sebagaimana dikutip oleh miriam budiardjo.
23Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli. written by maya sari October 15, 2015. Demokrasi telah dikenal sejak lama. Demokrasi pertama kali diperkenalkan sejak abad ke-5 sebelum masehi di Athena, Yunani. Demokrasi berasal dari kata Demos yang memiliki arti rakyat, dan kratos atau cratein yang memiliki arti pemerintahan. 9 Juni 2023Metode Cara Belajar Yang BaikBelajar merupakan suatu aktivitas penting dalam kehidupan manusia. Bagaimana cara belajar yang baik? Setiap individu tentunya memiliki metode yang berbeda-beda. Namun, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan agar proses belajar lebih efektif, salah satunya adalah menentukan tujuan belajar. Selain itu, jangan lupa untuk meluangkan waktu untuk istirahat dan menyegarkan pikiran. Ingatlah bahwa setiap orang memiliki kemampuan belajar yang berbeda-beda dan tidak ada metode belajar yang sempurna. Oleh karena itu, carilah metode belajar yang paling cocok untuk diri sendiri dan teruslah belajar secara Juni 2023Cara Kerja Trading ForexForex adalah pasar uang terbesar di dunia. Trading forex melibatkan membeli atau menjual pasangan mata uang dengan tujuan mencari keuntungan. Cara kerjanya sederhana, Anda cukup membuka akun pada broker forex, melakukan analisis pasar dan membuat keputusan untuk membeli atau menjual mata uang sesuai dengan analisis Anda. Mari mulai trading forex sekarang! TradingForex PasaranUang AnalisisPasar Keuntungan PasarUang10 Juni 2023Review FinmasReview Finmas adalah layanan aplikasi finansial terbaik di Indonesia yang merampungkan segala keperluan perbankan dan keuanganmu. Dengan Finmas, kamu bisa mengatur dana, membayar tagihan, dan mengajukan pinjaman dengan mudah dan aman. Jangan khawatir lagi soal permasalahan keuangan dengan Finmas. Mulai gunakan Finmas sekarang!10 Juni 2023Pinjaman Online Cicilan 12 Bulan Cepat CairPinjaman Online Cicilan 12 Bulan Cepat Cair adalah solusi keuangan yang praktis dan cepat untuk memenuhi kebutuhan dana. Dengan cicilan yang mudah dan proses pengajuan yang cukup singkat, Anda dapat memperoleh pinjaman yang Anda butuhkan dengan mudah. Ini sangat cocok untuk Anda yang membutuhkan dana dalam waktu yang singkat. Jangan tunggu lama lagi, ajukan pinjaman online cicilan 12 bulan cepat cair sekarang!10 Juni 2023Review SpinjamSpinjam adalah platform review online terbaru yang menawarkan informasi produk dari berbagai kategori, mulai dari fashion hingga makanan. Di Spinjam, kamu bisa mengeksplorasi ulasan-ulasan dan peringkat produk yang otentik, sehingga kamu bisa mengambil keputusan yang baik ketika membeli barang. Selengkapnya, baca artikel ini!10 Juni 2023Aplikasi IpotAplikasi Ipot Investasi Saham Potensial is a great tool for those who want to invest in stocks but don't know where to start. With Ipot, you can easily buy and sell stocks, monitor your portfolio, and access real-time market data. Its user-friendly interface makes it easy for beginners to navigate, and the app provides a wealth of educational resources to help you make informed investment decisions. Give Ipot a try and start investing in your future today!10 Juni 2023Review UangmeReview Uangme Solusi Cepat dan Mudah Pinjaman Online. Ingin pinjaman tanpa ribet dan proses yang cepat? Review Uangme solusinya! Nikmati pinjaman hingga 4 juta dengan maksimal tenor 180 hari. Yang paling menyenangkan, syaratnya mudah dan persetujuannya cepat. Kapan lagi dapat pinjaman secepat ini?10 Juni 2023Asuransi Mobil All Risk TermurahAsuransi mobil all risk termurah bisa menjadi pilihan yang tepat untuk melindungi kendaraan Anda dari segala jenis risiko. Berbagai perusahaan asuransi menawarkan produk ini dengan premi terjangkau. Namun, pastikan Anda memilih perusahaan yang terpercaya dan memiliki layanan yang memuaskan. Jangan mudah tertarik dengan harga murah tanpa memperhatikan kualitas Juni 2023Kredit Yang Bunganya Paling RendahKredit yang bunganya paling rendah bisa menjadi pilihan terbaik bagi siapa saja yang ingin meminjam uang dengan biaya yang terjangkau. Namun, sebelum memutuskan untuk mengambil kredit, pastikan untuk membandingkan suku bunga dan mempertimbangkan kemampuan Anda untuk membayar cicilan secara tepat waktu. Dengan demikian, pengalaman pembayaran pinjaman Anda bisa lebih lancar dan tidak Juni 2023Cara Jual Beli Mata Uang Asing OnlineJual beli mata uang asing online kini semakin mudah dilakukan lewat platform-platform perdagangan forex. Namun, sangat penting untuk memilih broker yang terpercaya agar masa depan investasi anda terjamin. Selain itu, pastikan pula untuk memahami risiko dan strategi agar dapat mengoptimalkan keuntungan yang dihasilkan. Happy trading! 9 Juni 2023Metode Cara Belajar Yang BaikBelajar merupakan suatu aktivitas penting dalam kehidupan manusia. Bagaimana cara belajar yang baik? Setiap individu tentunya memiliki metode yang berbeda-beda. Namun, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan agar proses belajar lebih efektif, salah satunya adalah menentukan tujuan belajar. Selain itu, jangan lupa untuk meluangkan waktu untuk istirahat dan menyegarkan pikiran. Ingatlah bahwa setiap orang memiliki kemampuan belajar yang berbeda-beda dan tidak ada metode belajar yang sempurna. Oleh karena itu, carilah metode belajar yang paling cocok untuk diri sendiri dan teruslah belajar secara Juni 2023Cara Kerja Trading ForexForex adalah pasar uang terbesar di dunia. Trading forex melibatkan membeli atau menjual pasangan mata uang dengan tujuan mencari keuntungan. Cara kerjanya sederhana, Anda cukup membuka akun pada broker forex, melakukan analisis pasar dan membuat keputusan untuk membeli atau menjual mata uang sesuai dengan analisis Anda. Mari mulai trading forex sekarang! TradingForex PasaranUang AnalisisPasar Keuntungan PasarUang10 Juni 2023Review FinmasReview Finmas adalah layanan aplikasi finansial terbaik di Indonesia yang merampungkan segala keperluan perbankan dan keuanganmu. Dengan Finmas, kamu bisa mengatur dana, membayar tagihan, dan mengajukan pinjaman dengan mudah dan aman. Jangan khawatir lagi soal permasalahan keuangan dengan Finmas. Mulai gunakan Finmas sekarang!10 Juni 2023Pinjaman Online Cicilan 12 Bulan Cepat CairPinjaman Online Cicilan 12 Bulan Cepat Cair adalah solusi keuangan yang praktis dan cepat untuk memenuhi kebutuhan dana. Dengan cicilan yang mudah dan proses pengajuan yang cukup singkat, Anda dapat memperoleh pinjaman yang Anda butuhkan dengan mudah. Ini sangat cocok untuk Anda yang membutuhkan dana dalam waktu yang singkat. Jangan tunggu lama lagi, ajukan pinjaman online cicilan 12 bulan cepat cair sekarang!10 Juni 2023Review SpinjamSpinjam adalah platform review online terbaru yang menawarkan informasi produk dari berbagai kategori, mulai dari fashion hingga makanan. Di Spinjam, kamu bisa mengeksplorasi ulasan-ulasan dan peringkat produk yang otentik, sehingga kamu bisa mengambil keputusan yang baik ketika membeli barang. Selengkapnya, baca artikel ini!10 Juni 2023Aplikasi IpotAplikasi Ipot Investasi Saham Potensial is a great tool for those who want to invest in stocks but don't know where to start. With Ipot, you can easily buy and sell stocks, monitor your portfolio, and access real-time market data. Its user-friendly interface makes it easy for beginners to navigate, and the app provides a wealth of educational resources to help you make informed investment decisions. Give Ipot a try and start investing in your future today!10 Juni 2023Review UangmeReview Uangme Solusi Cepat dan Mudah Pinjaman Online. Ingin pinjaman tanpa ribet dan proses yang cepat? Review Uangme solusinya! Nikmati pinjaman hingga 4 juta dengan maksimal tenor 180 hari. Yang paling menyenangkan, syaratnya mudah dan persetujuannya cepat. Kapan lagi dapat pinjaman secepat ini?10 Juni 2023Asuransi Mobil All Risk TermurahAsuransi mobil all risk termurah bisa menjadi pilihan yang tepat untuk melindungi kendaraan Anda dari segala jenis risiko. Berbagai perusahaan asuransi menawarkan produk ini dengan premi terjangkau. Namun, pastikan Anda memilih perusahaan yang terpercaya dan memiliki layanan yang memuaskan. Jangan mudah tertarik dengan harga murah tanpa memperhatikan kualitas Juni 2023Kredit Yang Bunganya Paling RendahKredit yang bunganya paling rendah bisa menjadi pilihan terbaik bagi siapa saja yang ingin meminjam uang dengan biaya yang terjangkau. Namun, sebelum memutuskan untuk mengambil kredit, pastikan untuk membandingkan suku bunga dan mempertimbangkan kemampuan Anda untuk membayar cicilan secara tepat waktu. Dengan demikian, pengalaman pembayaran pinjaman Anda bisa lebih lancar dan tidak Juni 2023Cara Jual Beli Mata Uang Asing OnlineJual beli mata uang asing online kini semakin mudah dilakukan lewat platform-platform perdagangan forex. Namun, sangat penting untuk memilih broker yang terpercaya agar masa depan investasi anda terjamin. Selain itu, pastikan pula untuk memahami risiko dan strategi agar dapat mengoptimalkan keuntungan yang dihasilkan. Happy trading! 14 Juni 2023Ulasan Menarik tentang Pinjamyuk Sederhana dan Mudah DigunakanKini, tak perlu khawatir kehabisan uang untuk kebutuhan mendesak. Pinjamyuk hadir sebagai solusi tepat untuk masyarakat modern yang sibuk. Proses pengajuan yang sederhana dan mudah, serta syarat yang tidak ribet menjadi nilai plus. Dengan Pinjamyuk, kebutuhan finansial dapat dipenuhi dengan cepat dan tanpa ribet!14 Juni 2023Aplikasi Fbs TraderAplikasi Fbs Trader adalah platform trading yang sangat praktis dan mudah digunakan. Dengan fitur-fiturnya yang lengkap, Anda bisa melakukan trading kapan saja dan di mana saja. Jadi, jika Anda seorang trader pemula atau ahli, aplikasi Fbs Trader dapat membantu Anda mencapai keuntungan yang maksimal dengan mudah dan nyaman. Yuk, segera unduh aplikasinya sekarang!14 Juni 2023Dapatkan Pinjaman Tunai dengan Bunga Rendah Terbaik!Jangan khawatir lagi jika kamu butuh uang tunai segera namun bunga pinjaman terlalu tinggi. Kamu masih bisa mendapatkan pinjaman tunai dengan bunga rendah terbaik! Baca artikel ini untuk mengetahui tips dan triknya. pinjamantunai bungarendah terbaik14 Juni 2023Asuransi Mobil Bekas Pertimbangkan Perlindungan Kendaraan AndaAsuransi mobil bekas merupakan salah satu solusi untuk melindungi kendaraan Anda dari berbagai risiko. Namun, sebelum memilih asuransi, pastikan untuk mempertimbangkan beberapa hal seperti jenis proteksi, nilai pertanggungan, dan juga harga premi. Jangan sampai kita kehilangan kendaraan yang sudah menjadi salah satu aset berharga karena tidak memiliki perlindungan yang Juni 2023Review Kartu Kredit DbsJika Anda sedang mencari kartu kredit terbaik untuk Anda, Anda mungkin ingin mempertimbangkan DBS. Kartu kredit DBS menawarkan banyak manfaat seperti diskon dan point rewards. Namun, pastikan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuannya dengan baik sebelum Juni 2023Kenali Asuransi Mobil Bekas Tips Mengamankan Kendaraan AndaKenali Asuransi Mobil Bekas Tips Mengamankan Kendaraan Anda Asuransi mobil bekas dapat memberikan perlindungan finansial yang sangat diperlukan bagi kendaraan Anda. Tidak ada satu pun dari kita yang ingin mengalami kecelakaan atau kerusakan mobil, tapi sebagai pemilik kendaraan, kita harus siap untuk menghadapi kemungkinan buruk tersebut. Dalam artikel ini, kami akan memberikan tips tentang sejumlah hal yang harus Anda ketahui saat memilih asuransi mobil bekas untuk kendaraan Juni 2023Review Asuransi Mobil Garda OtoAsuransi Mobil Garda Oto merupakan salah satu opsi yang populer bagi pemilik mobil di Indonesia. Menyediakan berbagai jangkauan dan manfaat yang menguntungkan dengan premi yang terjangkau, banyak orang percaya pada perlindungan yang ditawarkan oleh Garda Oto. Dalam artikel ini kita akan membahas tentang review Asuransi Mobil Garda Oto yang membantu Anda memahami lebih jauh tentang produk ini dan apakah cocok untuk Juni 2023Temukan Kemudahan Investasi dengan Aplikasi RubiktradeInvestasi saham kini semakin mudah dengan aplikasi Rubiktrade. Dengan fitur-fitur modern seperti real-time trading dan fitur analisis grafik, kini siapapun bisa berinvestasi dengan mudah tanpa harus takut kehilangan uang. Yuk, coba aplikasi Rubiktrade sekarang!14 Juni 2023Pinjaman Online Yang Limitnya BesarApakah Anda sedang mencari pinjaman online dengan limit yang besar untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda? Saat ini, banyak platform pinjaman online yang menawarkan pinjaman dengan limit yang mencapai jutaan rupiah. Namun, sebelum mengambil pinjaman, pastikan Anda memahami ketentuan dan bunga yang diberikan. Jangan sampai terjebak dalam jeratan cicilan yang begitu besar. Selalu utamakan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda sebelum mengambil pinjaman. 9 Juni 2023Metode Cara Belajar Yang BaikBelajar merupakan suatu aktivitas penting dalam kehidupan manusia. Bagaimana cara belajar yang baik? Setiap individu tentunya memiliki metode yang berbeda-beda. Namun, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan agar proses belajar lebih efektif, salah satunya adalah menentukan tujuan belajar. Selain itu, jangan lupa untuk meluangkan waktu untuk istirahat dan menyegarkan pikiran. Ingatlah bahwa setiap orang memiliki kemampuan belajar yang berbeda-beda dan tidak ada metode belajar yang sempurna. Oleh karena itu, carilah metode belajar yang paling cocok untuk diri sendiri dan teruslah belajar secara Juni 2023Cara Kerja Trading ForexForex adalah pasar uang terbesar di dunia. Trading forex melibatkan membeli atau menjual pasangan mata uang dengan tujuan mencari keuntungan. Cara kerjanya sederhana, Anda cukup membuka akun pada broker forex, melakukan analisis pasar dan membuat keputusan untuk membeli atau menjual mata uang sesuai dengan analisis Anda. Mari mulai trading forex sekarang! TradingForex PasaranUang AnalisisPasar Keuntungan PasarUang10 Juni 2023Review FinmasReview Finmas adalah layanan aplikasi finansial terbaik di Indonesia yang merampungkan segala keperluan perbankan dan keuanganmu. Dengan Finmas, kamu bisa mengatur dana, membayar tagihan, dan mengajukan pinjaman dengan mudah dan aman. Jangan khawatir lagi soal permasalahan keuangan dengan Finmas. Mulai gunakan Finmas sekarang!10 Juni 2023Pinjaman Online Cicilan 12 Bulan Cepat CairPinjaman Online Cicilan 12 Bulan Cepat Cair adalah solusi keuangan yang praktis dan cepat untuk memenuhi kebutuhan dana. Dengan cicilan yang mudah dan proses pengajuan yang cukup singkat, Anda dapat memperoleh pinjaman yang Anda butuhkan dengan mudah. Ini sangat cocok untuk Anda yang membutuhkan dana dalam waktu yang singkat. Jangan tunggu lama lagi, ajukan pinjaman online cicilan 12 bulan cepat cair sekarang!10 Juni 2023Review SpinjamSpinjam adalah platform review online terbaru yang menawarkan informasi produk dari berbagai kategori, mulai dari fashion hingga makanan. Di Spinjam, kamu bisa mengeksplorasi ulasan-ulasan dan peringkat produk yang otentik, sehingga kamu bisa mengambil keputusan yang baik ketika membeli barang. Selengkapnya, baca artikel ini!10 Juni 2023Aplikasi IpotAplikasi Ipot Investasi Saham Potensial is a great tool for those who want to invest in stocks but don't know where to start. With Ipot, you can easily buy and sell stocks, monitor your portfolio, and access real-time market data. Its user-friendly interface makes it easy for beginners to navigate, and the app provides a wealth of educational resources to help you make informed investment decisions. Give Ipot a try and start investing in your future today!10 Juni 2023Review UangmeReview Uangme Solusi Cepat dan Mudah Pinjaman Online. Ingin pinjaman tanpa ribet dan proses yang cepat? Review Uangme solusinya! Nikmati pinjaman hingga 4 juta dengan maksimal tenor 180 hari. Yang paling menyenangkan, syaratnya mudah dan persetujuannya cepat. Kapan lagi dapat pinjaman secepat ini?10 Juni 2023Asuransi Mobil All Risk TermurahAsuransi mobil all risk termurah bisa menjadi pilihan yang tepat untuk melindungi kendaraan Anda dari segala jenis risiko. Berbagai perusahaan asuransi menawarkan produk ini dengan premi terjangkau. Namun, pastikan Anda memilih perusahaan yang terpercaya dan memiliki layanan yang memuaskan. Jangan mudah tertarik dengan harga murah tanpa memperhatikan kualitas Juni 2023Kredit Yang Bunganya Paling RendahKredit yang bunganya paling rendah bisa menjadi pilihan terbaik bagi siapa saja yang ingin meminjam uang dengan biaya yang terjangkau. Namun, sebelum memutuskan untuk mengambil kredit, pastikan untuk membandingkan suku bunga dan mempertimbangkan kemampuan Anda untuk membayar cicilan secara tepat waktu. Dengan demikian, pengalaman pembayaran pinjaman Anda bisa lebih lancar dan tidak Juni 2023Cara Jual Beli Mata Uang Asing OnlineJual beli mata uang asing online kini semakin mudah dilakukan lewat platform-platform perdagangan forex. Namun, sangat penting untuk memilih broker yang terpercaya agar masa depan investasi anda terjamin. Selain itu, pastikan pula untuk memahami risiko dan strategi agar dapat mengoptimalkan keuntungan yang dihasilkan. Happy trading!
HenryB. Mayo menjelaskan dalam menjalankan sistem politik demokratis, pemerintahan yang mengambil suatu kebijakan umum ditetapkan oleh kebanyakan dari wakil rakyat dan diawasi secara efektif oleh masyarakat atau rakyat. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan
Apakah kamu lagi mencari jawaban dari pertanyaan Berikut prinsip-prinsip demokrasi menurut Henry Berikut pilihan jawabannya Menjamin tegaknya keadilan Menolak adanya demokrasi Menyelenggarakan pergantian pimpinan Membatasi pemakaian kekerasan Kunci Jawabannya adalah B. Menolak adanya demokrasi. Dilansir dari Ensiklopedia, Berikut prinsip-prinsip demokrasi menurut Henry prinsip-prinsip demokrasi menurut henry Menolak adanya demokrasi. Penjelasan Kenapa jawabanya bukan A. Menjamin tegaknya keadilan? Nah ini nih masalahnya, setelah saya tadi mencari informasi, ternyata jawaban ini lebih tepat untuk pertanyaan yang lain. Kenapa jawabanya B. Menolak adanya demokrasi? Hal tersebut sudah tertulis secara jelas pada buku pelajaran, dan juga bisa kamu temukan di internet Kenapa nggak C. Menyelenggarakan pergantian pimpinan? Kalau kamu mau mendaptkan nilai nol bisa milih jawabannya ini, hehehe. Terus jawaban yang D. Membatasi pemakaian kekerasan kenapa salah? Karena menurut saya pribadi jawaban ini sudah keluar dari topik yang ditanyakan. Kesimpulan Jadi disini sudah bisa kamu simpulkan ya, jawaban yang benar adalah B. Menolak adanya demokrasi. Post Views 18 Read Next March 6, 2022 Pilihlah 1 yang tidak termasuk dalam sel mekanoreseptor adalah? March 6, 2022 Senjata tradisional Rencong berasal dari provinsi? March 6, 2022 Berikut ini buku karya Rifaah Badawi rafi’ at-Tahtawi, kecuali?
Halyang tidak termasuk ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai ( values) menurut Henry B. Mayo dalam bukunya "Introduction to democratic theory" adalah Menjamin tegaknya keadilan Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara berlembaga Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah Dalam karangannya, Henry B. Mayo mencoba menguji nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sistem demokrasi, yaitu nilai-nilai yang secara logika mengikuti atau timbul dari tindak-tanduk sesungguhnya dari suatu sistim demokrasi. Ada beberapa nilai-nilai Demokrasi menurut Mayo, diantaranya adalah Pertama, menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela. Demokrasi adalah satu-satunya sistim yang mengakui sahnya ekspresi politis dari pertikaian-pertikaian semacam itu dan mengatur penyelesaiannya secara damai melalui perundingan politik, sebagai alternatif kekerasan. Demokrasi mengadakan suatu cara yang unik untuk menyelesaikan pertikaian secara damai, menegakkan ketertiban umum dan membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan umum dengan fungsi komprominya. Kedua, menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat. Hal ini adalah bentuk penerapan nilai-nilai yang pertama terhadap situasi-situasi khusus dunia modern. Metode politik demokrasi seperti fleksibilitas, kepekaan terhadap pendapat umum, pengaruh kepemimpinan, keterbukaan dalam pendapat-pendapat yang berbeda, semua hal ini dapat menjamin penyesuaian diri secara politis terhadap pendapat-pendapat yang berbeda, semua ini dapat menjamin penyesuaian diri secara politis terhadap hal-hal yang menimbulkan perubahan itu. Ketiga, pergantian penguasa dengan teratur. Demokrasi tidak hanya mengendalikan pertentangan dan perubahan sosial, tetapi sekaligus juga menyelesaikan suatu masalah politik yang jauh lebih lama, yaitu mencari pengganti yang sah dari penguasa yang sedang berkuasa secara damai. Keempat, penggunaan paksaan sesedikit mungkin. Gagasan kepatuhan sukarela yang diberikan dengan tidak berlebihan, dengan bebas dan tidak mutlak, akan sesuai juga dengan gagasan mendisiplinkan diri, rasa tanggung jawab dan lain gagasan lainnya. Kelima, nilai keanekaragaman. Keanekaragaman itu selalu ada dalam setiap masyarakat, walaupun jumlah ragamnya itu tidak sampai sebanyak jumlah orangnya. Demokrasi hanya mengakui bahwa keanekaragaman itu ada dan menganggap sah kalau terdapat pendapat yang kepentingan yang berlain-lainan. Keenam adalah menegakkan keadilan. Menegakkan keadilan seringkali dianggap sebagai inti moralitas politik dan mempertahankan demokrasi atas dasar ini tentu berbunyi demokrasi adalah sistim terbaik untuk menegakkan keadilan. Demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap orang dan kepentingan yang cukup besar untuk mengajukan wakilnya serta kepentingan yang merasa dirugikan. Ketujuh, suatu nilai yang sering dikemukakan atas nama demokrasi adalah bahwa sistim politik demokrasilah yang paling baik dalam memajukan ilmu pengetahuan. Argumentasi ini berdasarkan asumsi bahwa ilmu pengetahuan dan hasil-hasilnya mempunyai nilai, suatu asumsi yang sekarang ini sukar dibantah. Melakukan pekerjaan ilmiah memerlukan adanya masyarakat yang bebas dak akhirnya menghendaki kebebasan politik dan demokrasi. Kedelapan, terdiri dari kebebasan-kebebasan yang terdapat dalam demokrasi dan nilai yang ke-sembilan adalah suatu nilai dapat diberikan kepada demokrasi karena kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam sistim-sistim lain. Mengutip pendapat Abdul Rohim Ghazali, peneliti muda MAARIF Institute for Culture and Humanity dalam tulisannya “Mengapa Harus Demokrasi ? ”, meskipun sistim demokrasi tampak Ideal, sistim itu bukan berarti tidak mengandung kelemahan. James Madison yang disebut sebagai “Bapak Konstitusi Amerika”, meskipun memuja demokrasi, ia tetap melihat demokrasi sebagai sistem yang punya kelemahan. Demokrasi, kata Madison, tak mungkin lepas dari dua ancaman, diktator mayoritas dan tirani minoritas. Kesangsian atas validitas demokrasi sebagai bentuk rezim terbaik belakangan menjadi diskursus yang intensif didiskusikan. Penyebabnya terutama karena ulah negara kampiun demokrasi seperti AS dan Inggris yang seharusnya menjadi panduan berdemokrasi bagi negara lain di dunia malah memberi contoh amat buruk dengan memaksakan kehendaknya pada negara lain, misalnya dengan menginvasi negara yang menjadi lawan politiknya. Bagaimana di Indonesia ? Ketika bicara tentang demokrasi yang dikontekstualisasikan dengan kondisi sosiokultural Indonesia, memori kita terbawa pada dua konsep demokrasi demokrasi terpimpin dan demokrasi Pancasila. Dua konsep demokrasi yang dipraktikkan secara otoriter oleh dua rezim, Orde Lama dan Orde Baru. Dampak buruk dari kedua praktik demokrasi “kontekstual” tersebut juga membuat demokrasi di Indonesia menjadis sistim yang belum sepenuhnya dipercaya. Masalahnya, praktik demokrasi, terutama di negara Indonesia, masih menemui hambatan seperti 1 masih kuatnya pengaruh rezim lama dengan peninggalan korupsinya yang begitu kompleks; 2 watak pretorianisme yang belum hilang masih kuat; dan 3 belum terbangunnya modal sosial yang kondusif bagi demokrasi. Karena beberapa hambatan itu, kehidupan demokratis tak bisa diwujudkan dengan cepat, khususnya di negara yang baru merangkak keluar dari pemerintahan totaliter-otoriter yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Masih terhambatnya proses demokratisasi bukan berarti kita harus mengambil sistem selain demokrasi. Pada faktanya, tidak mudah menemukan sistem ketatanegaraan selain demokrasi. Demokrasi, kata Jean Baechler 1995[1], lebih merupakan proses demokratisasi, yang mungkin berjalan dalam waktu amat panjang. Pada masing-masing momen dan situasi, senantiasa muncul kesenjangan. Aneka kesenjangan itu muncul akibat beratnya kendala-kendala yang merintangi demokrasi historis dalam mendekati idealitasnya. Oleh karenanya, demokrasi sejatinya kita pandang sebagai metode atau proses yang final. Demokrasi adalah proses terus menerus menuju idealitasnya sebagai sistim politik. Adi Surya Purba
Tetapijuga menyangkut nilai-nilai lokal yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, seperti penghormatan terhadap sesama, toleransi, penghargaan atas pendapat orang lain dan kesamaan sebagai warga dan menolak adanya diskriminasi. Nilai-nilai demokrasi menurut Henry B Mayo dalam Miriam Budiarjo (2008:118-119), yaitu: 1.
Indonesia merupakan negara demokrasi Foto iStockDemokrasi merupakan hal yang dijunjung tinggi oleh beberapa negara, salah satunya Indonesia. Namun, faktanya masih banyak yang belum memahami arti sebenarnya dari demokrasi. Dalam buku Mengenal Lebih Dekat Demokrasi Di Indonesia oleh Nadlirun, demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos/cratein berarti pemerintahan. Dapat diartikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk buku Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan oleh La Ode Husen, Henry Bertram Mayo menjelaskan sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa rakyat memiliki peranan penting dalam sebuah sitem demokrasi. Sebab, rakyat berfungsi sebagai pengawas dalam setiap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh wakil rakyat atau yang disebut parlemen lembaga legislatif.Berikut penjelasan mengenai prinsip, ciri, dan demokrasi di Indonesia yang perlu diketahui, dikutip dari berbagai DemokrasiIlustrasi kebebasan mengutarakan pendapat merupakan salah satu contoh demokrasi Foto iStockDalam buku Mengenal Lebih Dekat Demokrasi Di Indonesia oleh Nadlirun, prinsip demokrasi terbagi menjadi empat, yakni1. Pemilik negara adalah rakyat, sehingga otoritas rakyat lah yang memilih kekuasaan Orang-orang yang mewakili rakyat untuk memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dengan status selaku anggota lembaga kekuasaan tertinggi yang disebut parlemen lembaga legislatif, harus dipilih melalui suatu pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun Tidak boleh ada pengistimewaan kepada seseorang serta golongan atau partai Harus ada UU yang mengatur tentang struktur organisasi kekuasaan dalam negara dan mekanisme pelaksanaan DemokrasiMenurut Henry B. Mayo, terdapat delapan ciri utama yang harus diperhatikan untuk menilai suatu masyarakat bersifat demokratis atau tidak, yaituAdanya penyelesaian perselisihan dengan damai dan jaminan bagi terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang pergantian penguasa yang berlangsung secara pembatasan atas pemakaian paksaan cara pengakuan dan penghormatan atas jaminan penegakan upaya memajukan ilmu pengakuan dan penghormatan terhadap di IndonesiaIlustrasi Demokrasi Pancasila Foto iStockMengutip buku Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan oleh La Ode Husen, pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah petunjuk yang jelas bahwa Indonesia adalah negara demokrasi berkedaulatan rakyat. Kepastian ini juga tertuang dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan bahwa “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.Indonesia menganut sistem demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam buku Karya Lengkap Bung Hatta Buku I Kebangsaan dan Kerakyatan, Mohammad Hatta mendefinisikan demokrasi Pancasila sebagai demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Beberapa kelebihan dari Demokrasi Pancasila dan UUD 1945, yaituSesuai dengan nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa dan menjunjung tinggi Hak Asasi ManusiaMengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan pribadi dan kepentingan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan tujuan bersama dengan berlandaskan kejujuran dan keterbukaan.
Sistempolitik, yaitu sistem politik demokratis, memiliki ciri dan nilai-nilai demokratis. Menurut Henry B. Mayo dikatakan bahwa sistem politik demokratis adalah sistem politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat dari prinsip mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan dalam
Nilai-nilai demokrasi – Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Secara singkat, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Tentunya dalam sistem demokrasi, terdapat prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang harus ditegakkan oleh tiap elemen demokrasi memang banyak diterapkan oleh banyak negara di dunia. Meski begitu, bentuknya terkadang bisa berbeda-beda, bisa berupa demokrasi liberal, demokrasi rakyat atau demokrasi Pancasila, seperti yang diterapkan di Indonesia. Prinsip demokrasi Pancasila menggabungkan unsur demokrasi dan nilai-nilai yang terkandung dalam apa pun jenis demokrasi yang dianut, terdapat unsur dan nilai-nilai dasar dalam tiap pemerintahan demokrasi, yang memang mengutamakan kedaulatan rakyat secara umum. Hal ini juga berlaku di Indonesia, yang memang menganut asas kekeluargaan dan menerapkan prinsip gotong demokrasi secara umum berkaitan erat dengan konsep dan karakteristik sistem pemerintahan demokrasi itu sendiri. Misalnya menjunjung tinggi hak asasi manusia HAM, menyelenggarakan peradilan yang adil dan jujur, serta menggunakan sistem pemilihan umum untuk memilih kepala negara.baca juga ciri-ciri demokrasi liberalMenurut pendapat ahli Henry B. Mayo yang dikutip oleh SUbakdi pada tahun 2009, terdapat beberapa nilai-nilai demokrasi yang harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Berikut merupakan nilai-nilai demokrasi yang ada menurut pendapat Henry B. Mayo Menyelesaikan Pertentangan Secara DamaiDalam sistem demokrasi, segala pertentangan atau perselisihan hendaknya diselesaikan dengan cara damai. Caranya bisa melakukan pendekatan kekeluargaan. Jika tidak, bisa juga dengan jalur hukum melalui lembaga negara yang diberikan Menjamin Adanya PerubahanNegara demokrasi juga menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Nilai ini sangat penting untuk menghadapai tantangan perubahan zaman, sehingga masyarakat dan negara harus terus berubah mengikuti Menyelenggarakan Pemimpin Secara TeraturMaksud dari nilai ini, adalah adanya pergantian pemimpin secara teratur dan berkala. Dalam negara demokrasi, diadakan pemilihan umum untuk memilih kepala negara presiden hingga kepala daerah gubernur, bupati, walikota secara langsung, bebas, adil, dan Membatasi Penggunaan Kekerasan Sampai Batas MinimalNilai-nilai demokrasi selanjutnya adalah membatasi penggunaan kekerasan sampai batas minimal. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kondisi dan situasi yang aman dan kondusif. Aparat negara harus meminimalisir penggunaan kekerasan, kecuali jika sudah terpaksa dan tidak ada jalan Mengakui Perbedaan Pendapat di MasyarakatDalam sistem demokrasi, pemerintah harus bisa mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman pendapat masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat. Perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa, bahkan bagus bagi kondisi negara yang bebas dan demokratis6. Menjamin Tegaknya KeadilanKeadilan menjadi elemen penting dalam sebuah negara demokrasi. Hal ini sesuai dengan salah satu ciri-ciri negara demokrasi, yakni semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pemerintah harus mampu menjamin tegaknya keadilan dalam kehidupan Mewujudkan Nilai-Nilai DemokrasiTentunya nilai-nilai demokrasi di atas tidak boleh hanya sebatas teori saja, namun harus benar-benar diwujudkan dan direalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi tersebut, dibutuhkan beberapa upaya, di antaranya adalah sebagai Pemerintahan yang BertanggungjawabSalah satu upaya untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi adalah terbentuknya pemerintah yang adil dan bertanggungjawab. Hal ini penting karena pemerintah merupakan pemegang kekuasaan negara, sehingga harus mampu menerapkan prinsip keadilan dan Adanya Lembaga Perwakilan Rakyat yang Mendengar Kehendak RakyatDalam negara demokrasi, harus ada suatu lembaga perwakilan rakyat yang mendengar aspirasi dan kehendak rakyat. Di Indonesia, hal ini diterapkan dengan adanya Dewan Perwakilan Rakyat DPR di parlemen. Fungsinya adalah mendengar aspirasi rakyat dan masyarakat untuk diterapkan dalam membuat kebijakan Adanya Organisasi PolitikLangkah lain untuk menerapkan nilai-nilai demokrasi di sebuah negara adalah adanya organisasi politik, umumnya diwujudkan dengan pembentukan parpol atau partai politik. Fungsi dan tugas partai politik penting untuk sistem politik yang sehat dan kompeten serta agar partisipasi publik menjadi lebih Adanya Pers dan Media yang Bebas dan BertanggungjawabKebebasan pers dan media mutlak harus diwujudkan dalam sebuah negara demokrasi. Adanya pers dan media yang bebas dan bertanggungjawab sangat penting sebagai salah satu pengontrol pemerintah. Tentunya media harus mampu membuat berita yang sesuai dan untuk kepentingan Sistem Peradilan yang Bebas untuk Melindungi HAM dan KeadilanUpaya lain untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi adalah adanya peradilan yang bebas untuk menjamin terselenggaranya hak-hak asasi manusia HAM dan untuk mempertahankan keadilan. Peradilan yang adil dan bebas sangat penting demi terselenggaranya negara demorkasi yang adil dan itulah pembahasan mengenai nilai-nilai demokrasi serta contoh dan upaya untuk mewujudkannya dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Indonesia termasuk salah satu negara demokrasi sehingga nilai-nilai di atas juga harus diterapkan dalam unsur pemerintahan.
MenurutHenry B. Mayo, demokrasi adalah suatu sistem yang bercirikan kebijakan umum ditentukan oleh mayoritas melalui wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Ciri-Ciri Demokrasi Liberal, Pancasila, dan Terpimpin

keterlibatan warga negara rakyat dalam pengambilan keputusan politik baik langsung maupun tidak langsung perwakilan. persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. Ciri - ciri demokrasi - adanya jaminan HAM- adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi warga negaranya- adanya kekuasaan yang dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat- adanya perlakuan dan kedudukan yang sama bagi warga negaranya - adanya keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan langsung maupun tidak langsung semoga membantu .. maaf kl salah ..

BeberapaNilai dalam Sistem Demokrasi. Ada banyak dari ahli yang mengungkapkan pendapatkan yang melihat mengenai nilai-nilai dalam sistem demokrasi. Salah satunya adalah Henry B Mayo yang juga mengungkapkan pendapatnya terkait dengan nilai-nilai demokrasi. Diantaranya ialah sebagai berikut. Pengakuan penghormatan atas kebebasan. Istilahdemokrasi dikenal dari bahasa yunani kuno yaitu demos dan cratos artinya pemerintahan rakyat. Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln yaitu "Pemerintahan dari rakyat (goverment of the people), oleh rakyat (by the people) dan untuk rakyat (for the people). Serta menurut Henry B. Mayo, diterangkan bahwa demokrasi merupakan sistem BUDAYA DEMOKRASI Anggota kelompok : 1.Ika Nurfiana (16) 2.Marifatus Sholikah (19) 3.Muchammad Rifai (21) 4.M. Wildhan JDS (23) 5.Septyan Adi K (33). Menurut Carol C. Gould Menurut Abraham Lincoln. PETA KONSEP A. Secara Umum Menurut Henry B. Mayo. Syarat dan Tolok Ukur Pemerintahan Demokratis. Pengertian Demokrasi. Secara Etimologis. Syarat. Tolok Ukur. Pengertian dan Ciri-Ciri Demokrasi Ciri

SoalNo. 12). Berikut prinsip-prinsip demokrasi menurut Henry B.Mayo,kecuali A.Menjamin tegaknya keadilan B.Menolak adanya demokrasi C.Menyelenggarakan pergantian pimpinan D.Membatasi pemakaian kekerasan E.Mengakui dan menganggap wajarnya keanekaragaman. Jawaban: B. Soal No. 13). Buku yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan(2006:48) dikutip oleh

MenurutHenry B. Mayo. Henry B. Mayo menjelaskan bahwa ketika sistem politik yang demokratis dijalankan, pemerintah mengadopsi kebijakan umum yang ditentukan oleh rata-rata perwakilan rakyat dan dipantau secara efektif oleh masyarakat atau rakyat. Ciri-Ciri Demokrasi. Suatu sistem pemerintahan yang didasarkan pada kehendak dan kepentingan
Feg9DO5.